SUMENEP, lensamadura.com – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep mengembalikan 69 ton pupuk subsidi organik ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pupuk tersebut merupakan bagian dari jatah untuk musim tanam 2024 yang tidak terserap oleh petani setempat.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Chainur Rasyid, mengatakan pupuk subsidi organik tersebut diperuntukkan bagi petani di Kecamatan Rubaru. Namun, para petani di wilayah tersebut tidak menebus pupuk tersebut.
“Sebagian petani di sana sudah dapat memproduksi pupuk organik sendiri, sehingga mereka tidak lagi bergantung pada pupuk subsidi,” kata Chainur Rasyid, Senin, 23 Desember 2024.
Pejabat yang akrab disapa Inong itu juga menambahkan bahwa meskipun pupuk organik tidak digunakan, kuota pupuk subsidi di Kabupaten Sumenep untuk musim tanam 2024 mengalami penambahan.
Awalnya, Sumenep mendapatkan jatah pupuk bersubsidi sebanyak 43.944 ton, yang terdiri dari urea sebanyak 26.590 ton dan NPK 17.354 ton.
“Namun, jumlah tersebut kemudian bertambah menjadi 38.663 ton, dengan rincian 45.444 ton urea, 37.094 ton NPK, dan 69 ton pupuk organik,” sebutnya. (ant/mr)