SUMENEP, lensamadura.com – Nama Universitas Bahauddin Mudhary (UNIBA) Madura semakin terpuruk. Tiga kasus yang melibatkan oknum setempat terkuak dan memicu kontroversi publik. Kasus berupa korupsi, pelecehan seksual hingga narkoba telah mencoreng wajah institusi pendidikan.
Rentetan skandal ini dimulai dari kasus suap yang menjerat pendiri UNIBA Madura, Achsanul Qasasi, pada Juni 2024 lalu.
Setelah itu, muncul kasus baru dimana salah satu mahasiswi UNIBA Madura melaporkan seniornya yang diduga melakukan tindakan pelecehan seksual.
Tak berhenti di situ, reputasi kampus semakin tercoreng ketika dua mahasiswa UNIBA Madura ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis pil ekstasi.
Pendiri UNIBA Madura Achsanul Qasasi Divonis Penjara Kasus Korupsi
Pendiri UNIBA Madura, Achsanul Qasasi, yang juga mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 20 Juni 2024, hakim menyatakan Achsanul Qasasi terbukti menerima suap sebesar 2,6 juta dollar AS atau setara Rp 40 miliar terkait proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Hakim Fahzal Hendri menyebut pengembalian uang oleh Achsanul Qasasi menjadi salah satu faktor meringankan vonis. Selain itu, sikap kooperatif dan sopan selama persidangan juga menjadi pertimbangan. Namun, hukuman ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, yakni lima tahun penjara.
Kasus ini bermula dari suap yang diterima Achsanul melalui Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, atas perintah Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif.
Suap tersebut bertujuan untuk memastikan laporan pemeriksaan proyek BTS 4G 2021 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Mahasiswi UNIBA Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual
Pendiri UNIBA Madura saat ini masih berada dalam tahanan, nama UNIBA kembali mencuat setelah seorang mahasiswi, inisial LL, melaporkan seniornya, YP, atas dugaan pelecehan seksual ke Polres Sumenep pada Selasa, 17 Desember 2024.
Berdasarkan laporan LL, peristiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada 23 Agustus 2024 lalu.
Kepada media, LL mengaku awalnya diajak YP ke Taman Tajamara, Sumenep, untuk membahas kegiatan organisasi. Kemudian YP membujuk LL ke kosnya di Desa Babalan, Kecamatan Batuan, dengan alasan mengambil barang.
Setelah tiba di kos, YP diduga memaksa LL masuk ke dalam kamar dan melakukan tindakan tidak senonoh, termasuk mencium kening LL tanpa izin.
“Saya merasa trauma dan khawatir kejadian ini terulang,” kata LL kepada sejumlah media, 17 Desember 2024.
Ia mendesak pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini agar pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku. Hingga kini, Polres Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Dua Oknum Mahasiswa UNIBA Madura Diduga Terlibat Peredaran Pil Ekstasi
Baru-baru ini, publik dikejutkan dengan kabar bahwa dua oknum mahasiswa UNIBA Madura diduga terlibat dalam peredaran pil ekstasi dan telah ditangkap oleh aparat kepolisian.
Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S membenarkan kejadian itu. Namun, pihaknya enggan memberikan keterangan secara rinci ihwal identitas dua oknum mahasiswa tersebut.
AKP Widiarti sempat memberikan keterangan tentang penangkapan terhadap mahasiswa UNIBA yang diduga menjadi pengedar obat-obatan terlarang jenis pil ekstasi.
“Kasihan mas, saudaranya sampeyan dari Sapeken, semester akhir,” kata AKP Widiarti, sebagaimana dikutip sejumlah media.
Begini Respons Rektor UNIBA Madura
Rektor UNIBA Madura, Rahmad Hidayat, berdalih bahwa kasus yang melibatkan mahasiswanya itu sudah ditangani aparat penegak hukum.
“Saya tidak bisa memberikan komentar, kan sudah masuk ranah hukum, kita serahkan kepada pihak yang berwajib, dan itu sebenarnya tidak ada hubungannya dengan uniba,” kata Rahmad Hidayat. (dm/mr)