SUMENEP, lensamadura.com – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep Agus Dwi Saputra menjelaskan, pihaknya akan tetap menerapkan sistem zonasi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD) sederajat 2024 di wilayah itu.
“Kita tetap terapkan sistem zonasi, dengan mengacu pada regulasi yang baru,” kata Agus, Selasa, 7 Mei 2024.
Agus mengungkapkan, perubahan regulasi PPDB sistem zonasi ini hampir sama dengan sebelumnya. Hanya saja regulasi yang baru ini lebih terinci, sesuai keputusan Sekretaris Jenderal (Kepsekjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
“Dalam regulasi yang baru itu dijelaskan mengenai seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali calon peserta didik baru untuk jenjang kelas 1 SD, yakni dengan mempertimbangkan sejumlah kriteria berdasarkan urutan prioritas tertentu,” jelasnya.
Agus mengatakan, jika sebelumnya penentuan zona didasarkan pada jarak dalam wilayah kabupaten/kota, maka penentuan zona berdasar regulasi yang baru harus dilaksanakan berdasarkan wilayah kelurahan/desa.
“Jadi, penerapan ketika PPDB Jenjang SD nanti dimulai dari usia dan jarak domisili siswa ke sekolah dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Tidak boleh melakukan seleksi baca tulis,” urainya.
Lebih lanjut, ia menerangkan, jika mengacu pada kebijakan Kemendikbud yang baru, penetapan wilayah zonasi PPDB 2024 di atas berlaku untuk setiap jenjang pendidikan.
Dalam hal ini, Pemerintah Daerah (Pemda) berwenang mengarahkan setiap lembaga agar menerima peserta didik berdasarkan jarak domisili mereka dengan sekolah yang dipilih.
“Regulasi PPDB yang baru tersebut juga mengatur besaran daya tampung lembaga, diatur oleh Pemda setempat. Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, sistem zonasi diperkenalkan kepada masyarakat pertama kali pada tahun 2016. Kemudian di tahun 2017, sistem ini diterapkan dalam PPDB.
Penentuan zona terbagi berdasarkan beberapa hal seperti sebaran sekolah, kondisi geografis, serta sebaran domisili calon peserta didik.
Untuk, perubahan kebijakan ini menyusul dikeluarkannya Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek RI Nomor : 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021. (red)