SUMENEP, lensamadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep telah membuka pendaftaran bakal pasangan calon perseorang di Pilkada 2024.
“Kami telah mengumumkan pendaftaran, sekaligus syarat yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon perseorangan sejak 5 Mei 2024,” kata Komisioner KPU Sumenep Deki Prasetia Utama, Selasa, 7 Mei 2024.
Deki mengatakan, pada jalur perseorangan ini wajib mengantongi sedikitnya 65.786 dukungan dari warga sebagai syarat menjadi peserta pilkada.
Dukungan tersebut berupa surat pernyataan dari warga Sumenep yang dilengkapi dengan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
Bakal pasangan calon perseorangan tersebut harus menyerahkan dokumen syarat dukungan itu pada 8-12 Mei 2024 di Kantor KPU Sumenep.
Pada 8-11 Mei 2024, KPU Sumenep akan menerima penyerahan dokumen syarat dukungan tersebut pada pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Sementara pada 12 Mei 2024, waktu layanan untuk menerima penyerahan dokumen syarat bakal pasangan calon perseorangan hingga pukul 23.59 WIB.
“Kami minta bakal pasangan calon perseorangan menyiapkan dokumen syarat dukungan di atas 65.786 berkas, karena nantinya dilakukan verifikasi, baik administrasi maupun faktual,” jelasnya.
Sesuai regulasi, syarat minimal dukungan itu merupakan jumlah 7,5 persen pemilih dari daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir, yakni Pemilu 2024, yang sebanyak 877.135 orang.
Dukungan sebanyak 65.786 warga dibuktikan dengan surat pernyataan beserta fotokopi KTP itu, minimal tersebar di 14 dari 27 kecamatan di Sumenep. (ANTARA/red)