Dinsos P3A Sumenep Sosialisasikan Pembentukan Satgas PPA di Tingkat Desa

SUMENEP, LensaMadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Sosial P3A Sumenep mendorong pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) hingga tingkat desa.

Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi dan pembentukan Satgas PPA di Balai Desa Semaan, Kecamatan Dasuk, Selasa, 14 April 2026.

Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari camat, kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi perempuan, hingga tenaga medis. Narasumber berasal dari kejaksaan dan lembaga perlindungan anak.

Kepala Dinas Sosial P3A Sumenep, R Rahman Riadi, mengatakan pembentukan Satgas PPA di desa menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan.

“Satgas PPA di desa adalah garda terdepan dalam mengetahui, merespons, dan mendampingi korban sebelum ditangani lebih lanjut,” ujarnya.

Menurut dia, selama ini masih banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terlambat ditangani akibat keterbatasan akses pelaporan dan jangkauan layanan.

“Dengan adanya Satgas di tingkat desa, kami ingin memastikan tidak ada lagi korban yang terlambat mendapatkan perlindungan,” kata Rahman.

Pembentukan Satgas PPA mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Menteri PPPA Nomor 6 Tahun 2017, Peraturan Menteri PPPA Nomor 2 Tahun 2022, serta Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 7 Tahun 2011.

Satgas ini memiliki tugas melakukan identifikasi kasus, memberikan perlindungan awal, serta merekomendasikan penanganan lanjutan kepada instansi terkait.

Selain penanganan, upaya pencegahan juga menjadi fokus melalui edukasi kepada masyarakat mengenai kekerasan dalam rumah tangga, perkawinan anak, hingga eksploitasi dan pelecehan.

“Kami tidak hanya fokus pada penanganan, tetapi juga pencegahan melalui edukasi masyarakat,” ujarnya.

Rahman menambahkan, keterlibatan masyarakat menjadi kunci keberhasilan Satgas PPA di desa.

“Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan lagi urusan pribadi, tetapi tanggung jawab bersama,” katanya.

Secara teknis, mekanisme kerja Satgas dimulai dari laporan masyarakat, dilanjutkan penjangkauan kasus, hingga koordinasi dengan unit pelayanan teknis, kepolisian, atau layanan darurat.

Struktur Satgas melibatkan kepala desa sebagai ketua, sekretaris desa, tokoh masyarakat dan agama, organisasi perempuan, serta tenaga medis. (*)