SUMENEP, lensamadura.com – Polemik status tanah yang di tempati Markas Kodim (Makodim) 0827 Sumenep mulai ada titik terang.
Setelah sebelumnya sempat memanas karena Perkumpulan Wakaf Penembahan Sumolo (PWPS) mengirim surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep perihal permohonan agar BPN Sumenep mengukur tanah di Makodim Sumenep yang saat itu diklaim PWPS.
Hal tersebut sempat menimbulkan gejolak penolakan oleh Kodim 0827 Sumenep dan sejumlah ormas serta tokoh masyarakat.
Akhirnya, Kodim Sumenep kini mengajukan surat ke BPN agar mengukur tanah negara yang kini ditempati Makodim 0827 Sumenep itu.
BPN Sumenep telah mengeluarkan surat pemberitahuan ke Dandim 0827 Sumenep Letkol Czi Donny Pramudya Mahardi. S,E.
Surat yang dikeluarkan BPN tanggal 5 September 2022 dengan Nomor 523/35.29.200/IX/2022 ditujukan ke Dandim, Isinya pemberitahuan pengukuran bidang tanah Makodim Sumenep.
Dandim 0827 Sumenep Letkol Czi Donny Pramudya Mahardi dalam keterangan tertulis kepada media mengaku bersyukur. Karena akhirnya selangkah pihaknya berhasil mengamankan aset milik negara dari upaya pencaplokan pihak lain.
“Dengan kata lain, tidak ada sengketa tanah di lahan Kodim. Lahan Kodim jelas sesuai bukti-bukti yang ada. Sampai sejauh ini milik negara dalam hal ini Kodim 0827 Sumenep, terkecoali ada pihak-pihak yang bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah dan kuat,” urai Dandim dalam keterangan tertulisnya, Minggu 11 September 2022.
Hanya, lanjut Dandim ada satu pertanyaan yang butuh penjelasan dari BPN. Kenapa harus ada tembusan kepada PWPS. Padahal tidak ada kaitan antara lahan Makodim dengan PWPS.
LensaMadura.Com konfirmasi langsung ke Kepala BPN Sumenep Agus Purwanto terkait surat pemberitahun pengukuran bidang tanah ke Dandim tersebut.
Agus Purwanto membenarkan BPN Sumenep telah mengeluarkan surat tertanggal 5 September 2022 itu. Hanya, ketika ditanya tentang BPN masih ngirim surat tembusan ke PWPS, Agus tidak merespon hingga berita ini dinaikkan. (Pur/Yan)