SUMENEP, LensaMadura.com – Masyarakat yang ingin mengajukan bantuan sosial kini memiliki alternatif melalui Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital.
Layanan ini memungkinkan calon penerima mengajukan bantuan secara mandiri melalui sistem digital pemerintah.
Portal tersebut dikembangkan untuk membuat proses pendataan, verifikasi, dan penyaluran bantuan sosial menjadi lebih terintegrasi.
Sistem Perlinsos Digital juga memungkinkan masyarakat mengetahui hasil verifikasi serta mengajukan sanggahan jika menemukan data yang dinilai tidak sesuai.
Sistem ini sebelumnya diuji coba di Banyuwangi sejak September 2025. Setelah melalui tahap uji coba, penerapannya kemudian diperluas secara bertahap ke sejumlah kabupaten dan kota di Indonesia.
Salah satu tujuan pengembangan sistem tersebut adalah mengurangi exclusion error, yakni kondisi ketika seseorang yang sebenarnya memenuhi kriteria bantuan justru belum tercatat sebagai penerima.
Melalui Portal Perlinsos, masyarakat dapat mengajukan Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Pengajuan bisa dilakukan untuk salah satu program atau keduanya, sesuai pilihan yang tersedia pada sistem.
Login Menggunakan IKD
Sebelum mengajukan bansos, calon penerima harus masuk ke Portal Perlinsos menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Tahap login dilakukan melalui portal resmi Perlinsos. Setelah memilih opsi masuk menggunakan IKD, pengguna akan diarahkan ke aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk melakukan verifikasi biometrik wajah.
Jika proses verifikasi berhasil, pengguna akan kembali diarahkan ke halaman utama Portal Perlinsos dengan status akun telah terverifikasi.
Langkah Mendaftar PKH atau BPNT
Setelah berhasil login, masyarakat dapat mengajukan bantuan melalui menu pendaftaran. Berikut tahapan yang perlu dilakukan:
1. Buka halaman utama Portal Perlinsos.
2. Pilih menu “Daftar Program”.
3. Tentukan bantuan yang ingin diajukan, yakni PKH, BPNT, atau keduanya.
4. Baca persyaratan dan ketentuan yang ditampilkan.
5. Setujui pemberitahuan terkait penggunaan data pribadi.
6. Lakukan verifikasi data pemohon.
7. Lengkapi data pendukung yang diminta sistem, termasuk ID pelanggan PLN 12 digit.
8. Periksa kembali seluruh data yang telah dimasukkan.
9. Klik “Setuju dan Daftar”.
10. Simpan atau unduh nomor pendaftaran sebagai bukti pengajuan.
Nomor pendaftaran tersebut penting disimpan karena dapat digunakan untuk memantau perkembangan permohonan bantuan.
Cara Memantau Status Pengajuan
Masyarakat tidak perlu melakukan pendaftaran ulang untuk mengetahui perkembangan permohonan. Status pengajuan dapat dilihat langsung melalui Portal Perlinsos.
Caranya dengan membuka halaman utama portal, kemudian memeriksa notifikasi terbaru. Pengguna juga dapat melihat perkembangan melalui menu “Program Bantuan Anda”.
Ada beberapa keterangan yang dapat muncul pada sistem. Status “Tahap proses verifikasi” menunjukkan bahwa pengajuan masih diperiksa. Sementara status “Aktif” berarti pendaftar telah dinyatakan layak dan terverifikasi.
Karena itu, masyarakat yang mengajukan bantuan melalui Perlinsos Digital disarankan memastikan seluruh data yang diberikan sesuai dengan identitas dan dokumen pendukung.
Nomor registrasi yang diperoleh setelah pendaftaran juga sebaiknya disimpan agar masyarakat memiliki bukti pengajuan sekaligus dapat menggunakannya ketika memantau proses selanjutnya. (*)





