Berita

Buron Pencurian Sapi di Sumenep Ditangkap Setelah Tiga Tahun Melarikan Diri

SUMENEP, LensaMadura.com – Seorang buronan kasus pencurian sapi di Kecamatan Ganding, Sumenep akhirnya ditangkap setelah melarikan diri hampir tiga tahun.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep sebagai tindak lanjut laporan atas hilangnya dua ekor sapi milik M.Jufri, petani asal Dusun Mandala Barat, Desa Gadu Barat, pada 8 Maret 2023 lalu.

Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menerangkan dalam proses penyelidikan awal, petugas telah menangkap seorang pelaku inisial S.

“Smengaku melakukan pencurian bersama rekannya, R, warga Desa Daramista, Kecamatan Lenteng. Namun setelah kejadian, R melarikan diri dan sempat tidak diketahui keberadaannya,” ujarnya, Selasa, 2 Desember 2025.

Setelah melakukan penyelidikan lanjutan, Unit Resmob memperoleh informasi terkait lokasi persembunyian tersangka. Pada Sabtu, 29 November 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, tim berhasil menangkap R di wilayah Kabupaten Kediri.

“Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. R mengaku pencurian dilakukan dengan cara masuk ke kandang, memotong tali pengikat dua ekor sapi, kemudian membawa hewan tersebut keluar dari area kandang,” jelasnya.

Dalam kasus ini, petugas juga mengamankan dua ekor sapi yang menjadi barang bukti kejahatan. Rukiyanto dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1, 3, 4, 5 dan ayat (2) junto Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Widiarti menyampaikan apresiasi atas keberhasilan tim di lapangan dan mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. (*)

Related Articles

Back to top button