SUMENEP, LensaMadura.com – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan pejabat yang baru dilantik dalam rotasi dan mutasi aparatur sipil negara (ASN) akan dievaluasi dalam enam bulan ke depan. Pejabat yang dinilai tidak menunjukkan peningkatan kinerja berpeluang kembali dipindahkan.
“Harapan kami, pejabat yang menempati jabatan baru mampu bekerja lebih baik. Jika dalam enam bulan tidak menunjukkan hasil yang optimal, akan kami evaluasi dan bisa dilakukan rotasi kembali,” kata Fauzi.
Menurut Fauzi, rotasi dan mutasi ASN dilakukan secara bertahap menyesuaikan rekomendasi yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemerintah Kabupaten Sumenep, kata dia, tidak menunggu seluruh rekomendasi selesai diterbitkan sebelum melaksanakan pelantikan.
“Rekomendasi dari BKN kami ajukan secara parsial. Jadi setiap rekomendasi yang turun langsung kami tindak lanjuti, tidak menunggu semuanya selesai,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setiap jabatan memiliki mekanisme pengisian yang berbeda. Jabatan tertentu, seperti Inspektur, harus melalui proses seleksi dan persetujuan dari sejumlah instansi sehingga membutuhkan waktu lebih lama.
Sebagai contoh, pengangkatan R. Achmad Syahwan Effendi sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten Sumenep harus melalui seleksi di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur, memperoleh izin pelepasan dari Kementerian Dalam Negeri karena berasal dari lingkungan cabang dinas provinsi, serta mendapatkan rekomendasi dari BKN.
“Mekanismenya cukup panjang, maka prosesnya juga lebih lama. Kami tetap mengikuti seluruh aturan yang berlaku,” kata Fauzi.
Selain mengisi jabatan strategis, rotasi kali ini juga menjadi bagian dari penyegaran organisasi pemerintahan. Sejumlah pejabat administrator dipindahkan ke posisi baru, termasuk di lingkungan Sekretariat DPRD, sementara beberapa kepala unit pelaksana teknis memperoleh promosi menjadi kepala bidang.
Adapun pejabat yang dilantik yakni R. Achmad Syahwan Effendi sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten Sumenep, Novel sebagai Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan, Hasan Basri sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ananta Yunianto sebagai Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD, serta Ir. Wijayasa Putra sebagai Inspektur Pembantu Daerah Investigasi dan Pengaduan Masyarakat pada Inspektorat Daerah Kabupaten Sumenep. (*/inforial)
