Bukan langka, Faktor ini yang Menyebabkan Petani Belum Dapat Pupuk Subsidi Sesuai Kebutuhan

Foto. Kondisi Pupuk Subsidi Di Penyanggah Desa Marengan.

SUMENEP, Lensamadura.com Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep mengungkapkan penyebab maraknya isu kelangkaan pupuk bersubsidi.

Isu Kelangkaan yang disuarakan petani sebenarnya bukan langka, tapi adanya selisih antara alokasi pupuk yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui Provinsi jauh dibawah kebutuhan yang diajukan oleh petani dalam RDKK.

Sehingga sebenarnya yang terjadi adalah bukan pupuk langka, tapi memang kurang dari kebutuhan yang diajukan oleh petani Hal ini terkait dengan kemampuan anggaran (APBN) pemerintah pusat dalam memberikan subsidi sangat terbatas.

Isu mengenai kelangkaan pupuk bersubsidi menyeruak lantaran petani di sejumlah daerah tidak bisa mendapatkan pupuk subsidi sesuai kebutuhannya, khususnya di Sumenep.

Senyampang petani tersebut bergabung di kelompok tani, luasan maksimal 2 ha dan menyusun RDKK dijamin pasti memperoleh pupuk bersubsidi walaupun kurang dari kebutuhan yang diajukan. Namun jika petani belum bergabung di kelompok tani bisa dipastikan tidak akan memperoleh pupuk bersubsidi, oleh karenanya dihimbau pada seluruh petani di Kabupaten Sumenep agar bergabung di Poktan terlebih dahulu, sehingga memiliki akses pada pupuk bersubsidi.

Baca Juga :  64 Desa di Sumenep Dapat Penghargaan Tambahan Dana Desa Tahun 2023

Hal diatas dikemukakan Kepala DKPP Sumenep Arif Firmanto dalam keterangannya kepada LensaMadura.Com Senin 21 November 2022 malam.

Dari usulan sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) secara Nasional tahun 2022 ini sebesar 24 juta ton, sementara pemerintah hanya mampu mengalokasikan subsidi sebanyak 8,04 juta ton pupuk bersubsidi. Sehingga, ada selisih cukup besar yang membuat jumlah pupuk subsidi yang diterima petani tidak bisa sesuai permintaan atau kebutuhan.

“Kelangkaan pupuk yang selama ini disuarakan oleh petani bukan berasal dari produknya tidak tersedia, melainkan alokasi pupuk bersubsidi yang diterima petani tidak sesuai dengan usulan kebutuhan yang terdapat dalam RDKK, jadi yang benar itu bukan langka, tapi kurang dari kebutuhan”, Terang Arif Firmanto.

Arif sapaan akrabnya menjelaskan bahwa bicara isu kelangkaan pupuk, sebenarnya poinnya itu bukan langka, hanya alokasi pupuk subsidi yang kurang, Beda antara langka dan kurang. Hak ini terkait kemampuan anggaran pemerintah pusat terbatas dalam memberikan subsidi pupuk untuk petani.

Lebih lanjut, salah satu upaya yang dilakukan oleh DKPP Sumenep bersama distributor adalah dengan melakukan Realokasi antar kecamatan sehingga ketersediaan Pupuk dibeberapa tempat di kecamatan yang semula kosong atau alokasi menipis sudah ada alokasi tambahan.

Baca Juga :  Bakesbangpol Sumenep Gelar Sosialisasi Tentang Ketahanan Ekososbud di Batang-Batang, Ini Tujuannya

Alokasi tambahan tersebut meliputi, Ambunten 90 Ton, Lenteng 80 ton, Rubaru 70 ton, Saronggi 50 ton, Bluto 70 ton, Ganding 140 ton, Manding 20 ton, Pasongsongan 50 ton, Gulukguluk 65 ton serta kecamatan lainnya baik daratan maupun kepulauan.

Sebagai tambahan, distributor juga telah melakukan tambahan penebusan 1.000 ton dalam upaya percepatan distribusi ke kios dan petani, namun Kendalanya di Pupuk Indonesia (PI) terkait pengirimannya yang terlambat, sehingga di gudang penyangga tidak ada stok atau menipis yang berakibat pada distribusi ke petani juga menjadi telat, “Papar Arif.

Disamping itu juga, stok ketersedian alokasi pupuk bersubsidi sampai dengan bulan Desember masih ada sebesar 3000 ton untuk 27 (Dua Puluh Tujuh) Kecamatan se Kabupaten Sumenep.

Pihaknya menghimbau untuk petani agar tidak perlu khawatir terkait ketersediaan pupuk bersubsidi, khususnya jenis urea.

Baca Juga :  Keluarga Besar UPP Telaga Biru Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan bersama Anak Yatim

Pupuk urea ini untuk kebutuhan pupuk dasar berdasarkan dosis rekomendasi dari Badan penelitian dan pengembangan pertanian (Balitbangtan) kementan RI hanya butuh 50 kg/ha, sehingga petani tidak perlu melakukan aksi borong atau bahkan menyimpan stok sampai dengan pemupukan ketiga, karena pada bulan 01 Januari 2023 sudah ada alokasi yang baru untuk tahun anggaran 2023, “Tutupnya.

Sementara itu, Plt Kepala Bidang Penyuluhan menegaskan bahwa Syarat mendapatkan pupuk bersubsidi yang harus dilakukan petani, Dosis rekomendasi penggunaan pupuk bersubsidi serta lain m sebagainya bisa akses disini, https://docs.google.com/document/d/1ZF6DgFYSFXK8Shc0pCvnNpewcokMipT6/edit?usp=drivesdk&ouid=114101304083230865812&rtpof=true&sd=true

Sementara Terkait Penebusan pupuk bersubsidi untuk tahun 2022 cukup dengan membawa KTP atau fotocopy KTP ke kios resmi, “Imbuhnya Achmad Farid.

Ditengah terbatasnya pupuk subsidi saat ini, petani dihimbau agar bisa menggunakan teknik biosaka sebagai upaya mengatasi Antrian dan kekurangan pupuk saat ini.

Disisi lain ia berharap petani yang masih belum tergabung dalam Kelompok tani (poktan) agar segera bergabung ke poktan terdekat (disekitarnya) dan menyusun RDKK sehingga nantinya juga bisa mendapatkan pupuk bersubsidi. (Pur/Yan)

Dapatkan Berita Terupdate dari Lensa Madura di: