Ansor Jatim Minta Tambang Galian C di Sekitar Asta Tinggi Sumenep Ditutup Permanen

SUMENEP, LensaMadura.com – Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (PW GP) Ansor Jawa Timur mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum menghentikan aktivitas tambang galian C di sekitar kawasan wisata religi Asta Tinggi, Desa Kebonagung, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Organisasi itu menilai aktivitas pertambangan berpotensi mengancam lingkungan, permukiman warga, dan kawasan cagar budaya.

Desakan tersebut disampaikan setelah Bidang Pengembangan Sumber Daya Alam dan Mineral PW GP Ansor Jawa Timur berkoordinasi dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Sumenep mengenai status kawasan Asta Tinggi.

Pengurus Bidang Pengembangan SDA dan Mineral PW GP Ansor Jawa Timur, Prengki Wirananda, mengatakan Asta Tinggi telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya tingkat Provinsi Jawa Timur melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/250/KPTS/013/2014. Kawasan itu juga telah diverifikasi oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur pada 2017.

“Status tersebut menegaskan bahwa kawasan Asta Tinggi memiliki nilai sejarah dan budaya yang harus dilindungi serta dilestarikan,” kata Prengki dalam keterangannya, Sabtu, 11 Juli 2026.

Menurut Prengki, aktivitas tambang di sekitar kawasan tersebut berpotensi mengganggu kestabilan tanah sehingga dapat membahayakan situs cagar budaya maupun permukiman warga.

Ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tetapi juga menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya apabila ditemukan unsur pelanggaran.

“Kami mendorong agar aktivitas galian C di sekitar Asta Tinggi ditutup secara permanen dan para pelakunya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Sumenep, Ibnu Hajar, mengatakan aktivitas pertambangan di sekitar Asta Tinggi perlu segera dihentikan karena berpotensi mengancam kelestarian kawasan cagar budaya.

Menurut Ibnu, warga sekitar juga melaporkan sejumlah rumah mengalami keretakan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan. Meski demikian, penyebab keretakan tersebut masih memerlukan kajian teknis lebih lanjut.

“Asta Tinggi merupakan situs cagar budaya yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Karena itu, keberadaannya wajib dilindungi dan dilestarikan,” kata Ibnu.

Ia mengatakan TACB Kabupaten Sumenep akan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah daerah agar aktivitas pertambangan di sekitar kawasan Asta Tinggi dievaluasi dan dihentikan demi menjaga keselamatan masyarakat serta kelestarian situs cagar budaya. (*)