JAKARTA, lensamadura.com – Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mencerca Dirut Kereta Api Indonesia (KAI) soal gaji pekerja OTC yang telat dan tidak dibayarkan.
Itu disampaikan Mufti Anam saat melakukan Rapat Dengar Pendapat diruang Komisi VI, Selasa, 9 Juli 2024.
Bukan tanpa alsan, Anam mempersoalkan pelayanan yang buruk dari anak usaha KAI, yakni PT Reska Multi Usaha yang dinilai memperlakukan pekerja bagian KAI Service secara tidak manusiawi.
“Untuk apa KAI untungnya besar tapi pelayanannya kepada masyarakat dan pekerjanya buruk. Apalagi seperti yang sudah mencuat di medos, para pekerja, mungkin masih pekerja kontrak, gajinya bulan Mei belum dibayarkan. KAI jangan berkilah itu di bawah anak usahanya, itu berarti KAI tidak punya kontrol terhadap anak perusahaannya,” kata Mufti Anam tegas.
Seperti yang viral di media sosial TikTok, seorang pekerja On Trip Cleaning (OTC) KAI atau pekerja bagian kebersihan menuliskan bahwa gaji bulan Mei belum dibayarkan.
“Bagaimana ini. Kerja di KAI tetapi tidak dibayar. Ijin gak berani, takut dipecat. Untuk beli makan tidak bisa. Tidak ada fasilitas untuk para pekerja tersebut,” tambahnya.
“Saya mendengar dari berbagai pihak memang Dirutnya itu anti kritik,” ujarnya menyinggung Dirut anak usaha KAI, yaitu PT Reska Multi Usaha yang menangani KAI Service.
“KAI ini gimana. Kl butuh duit minta negara. Tetapi hak pekerjanya tidak segera dibayar. Akan saya pantau kasus ini, khawatir anak ini dipecat karena melakukan kritik,” ujar Anam.
Anam diakhir tanggapannya, Anam meminta dengan tegas agar gaji pekerja yang tertunda segera dibayarkan. (*/red)