Berita

Bangunan di Sempadan Sungai Disorot, Aktivis Sumenep Desak Penertiban

SUMENEP, LensaMadura.com – Keberadaan bangunan di kawasan sempadan sungai di Kabupaten Sumenep menuai sorotan. Salah satunya datang dari Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM) Sumenep, Andriyadi.

Andriyadi menilai sejumlah bangunan belum ditertibkan pemerintah daerah dan berpotensi mengganggu aliran sungai, terutama di kawasan perkotaan yang rawan banjir.

“Regulasinya jelas. Sempadan sungai wajib dijaga dan tidak boleh dimanfaatkan untuk aktivitas yang merusak fungsi sungai, termasuk pembangunan permukiman,” kata Andriyadi, Kamis, 26 Februari 2026.

Ia merujuk ketentuan perundang-undangan yang menetapkan sempadan sungai sebagai kawasan lindung.

“Dalam aturan tersebut, sungai tanpa tanggul memiliki batas sempadan minimal 50 meter di luar kawasan perkotaan dan 10 meter di dalam kawasan perkotaan. Adapun sungai bertanggul wajib bebas bangunan sejauh lima meter dari kaki tanggul,” urainya.

Meski aturannya terang, lanjut Andriyadi, masih ditemukan dugaan pelanggaran di lapangan. Ia menduga ada pihak-pihak yang berani melanggar ketentuan, meski temuan itu masih dalam tahap pendalaman.

“Kalau dibiarkan, dampaknya bukan hanya pelanggaran hukum. Risiko kerusakan lingkungan juga besar dan bisa memicu banjir maupun longsor,” ujarnya.

Menurut dia, peraturan daerah di Sumenep juga melarang pendirian bangunan di sempadan sungai.

Karena itu, ALARM mendesak pemerintah daerah dan dinas terkait bertindak tegas, mulai dari penertiban hingga pembongkaran bangunan yang terbukti melanggar.

“Jika terkesan dibiarkan, kami akan membuka semuanya ke publik,” kata Andriyadi.

Dalam waktu dekat, dia berencana menyerahkan dokumentasi foto bangunan yang diduga berdiri di sempadan sungai sebagai bentuk aspirasi.

“Langkah ini demi keselamatan warga dan kelestarian lingkungan Sumenep,” ujarnya.

LensaMadura.com masih berupaya mengonfirmasi pemerintah daerah dan instansi terkait terkait dugaan pelanggaran tersebut. (*)

Related Articles

Back to top button