Berita

Siswa yang Sudah Pindah Sekolah Dinyatakan Lulus di SMPI Madinatul Munawaroh, Diduga Ada Maladministrasi

SUMENEP, LensaMadura.com – Dugaan kejanggalan dalam tata kelola administrasi pendidikan mencuat di SMPI Madinatul Munawaroh, Kecamatan Nonggunong, Pulau Sapudi, Sumenep.

Musababnya, seorang siswa inisial KR yang telah pindah sekolah sejak dua tahun lalu justru tercatat sebagai lulusan sekolah tersebut pada 2025.

Berdasarkan informasi yang didapat, KR diketahui sudah tidak lagi bersekolah di SMPI Madinatul Munawaroh sejak 2023. Dia tercatat aktif bersekolah di SMP Walisongo Situbondo dan kini masih menempuh pendidikan kelas 9.

Namun namanya muncul sebagai salah satu lulusan SMPI Madinatul Munawaroh pada 2025. Temuan itu diduga bertentangan dengan fakta bahwa KR tidak mengikuti kegiatan belajar di sekolah tersebut.

Berdasarkan keterangan yang didapat, pada 2023 orang tua KR telah mengajukan permohonan mutasi keluar saat anaknya duduk di kelas 2. Namun pihak sekolah tidak menerbitkan surat mutasi dalam waktu lama. Karena tidak ada kejelasan administrasi, orang tua kemudian memutuskan agar KR mengulang pendidikan dari kelas 1 di sekolah barunya.

Di sisi lain, orang tua KR juga telah meminta penghapusan data KR dari sistem Dapodik, namun permintaan itu diduga tidak ditindaklanjuti.

Keanehan muncul ketika Kamil tercatat sebagai lulusan pada 2025, meski sudah tidak bersekolah di sana. Situasi itu menimbulkan pertanyaan mengenai ketepatan data akademik yang tercantum.

Menanggapi hal itu, aktivis Kepulauan Sapudi, Hasan Al Hakiki, menilai praktik tersebut bukan sebatas kesalahan administratif.

“Kelulusan harus berbasis data kehadiran, penilaian, dan ujian yang sah. Jika itu tidak ada, maka dokumen kelulusan berpotensi bermasalah secara hukum,” ujar Hasan Al Hakiki, Senin, 2 Februari 2026.

Pria yang akrab disapa Kiki itu menilai, penggunaan data siswa yang sudah pindah untuk kepentingan administrasi dapat masuk kategori tindakan melawan hukum. Ia menduga ada praktik maladministrasi yang disengaja pihak sekolah.

Kiki lantas meminta Inspektorat Sumenep melakukan audit menyeluruh terhadap SMPI Madinatul Munawaroh, termasuk kepala sekolah dan operator. Menurutnya, kasus serupa pernah dialami wali murid lain, namun tidak berani bersuara.

“Karena dalam kasus ini bukan hanya satu orang saja yang pernah jadi korban, tapi ada wali murid lain yang juga pernah mengalami kasus yang sama, tapi mereka tidak berani berkomentar,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala SMPI Madinatul Munawaroh, inisial S, belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi berulang yang dilakukan media ini tidak mendapat respons. Kepala sekolah yang juga merupakan PNS pada Pemerintah Kecamatan Nonggunong itu berkali-kali menghindari permintaan wawancara.

Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Sumenep, Mohammad Fajar Hidayat, membenarkan bahwa KR tercatat lulus dari SMPI Madinatul Munawaroh pada 2025.

“Di statusnya anak ini sudah lulus pada tahun 2025,” kata Fajar singkat. Namun ia meminta agar klarifikasi lebih lanjut diarahkan kepada kepala dinas pendidikan yang baru menjabat. (mr)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button