Madura – lensamadura.com – Setelah pemerintah dan Bank Indonesia resmi mengeluarkan 7 pecahan uang kertas baru, kini Anda bisa mendapatkan uang rupiah kertas baru itu dengan cara menukarnya dengan uang lama. Bagaimana caranya? Simak penjelasan lengkap di bawah ini.
Untuk menukarnya bisa melalui layanan tukar uang baru secara online dengan aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR).
Pertama kali yang harus Anda lakukan adalah melakukan pemesanan lewat aplikasi PINTAR tersebut agar bisa menukar dengan uang baru.
Aplikasi PINTAR sendiri bisa diakses melalui lamat website https://pintar.bi.go.id mulai pukul 11.00 WIB.
Dalam keterangan resminya, Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono mengatakan, aplikasi penukaran bisa digunakan mulai 18 Agustus 2022.
“Ada pun jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022,” katanya, Kamis, 18 Agustus 2022.
Oleh karena itu, mulai hari ini Anda bisa menukar uang lama dengan uang kertas yang baru dengan mengikuti syarat dan tata cara tukar online berikut ini:
Syarat Penukaran Uang Baru Secara Online
- Pemesanan uang bisa dilakukan asalkan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia.
- Penukar wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
- Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan.
- Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat, yang menukarkan uang rupiah sebesar nilai nominal yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
- Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah bisa dikenali keasliannya.
- Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.
- NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling, setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.
- Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan COVID-19.
Tata Cara Tukar Uang Baru Melalui Aplikasi PINTAR
- Menyiapkan KTP
- Kunjungi laman pintar.bi.go.id.
- Pilih menu ‘Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling’
- Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah yang sesuai.
- Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.
- Mengisi data pemesanan, seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, serta email yang aktif.
- Isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan (sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI).
- Lakukan pemesanan selanjutnya, untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.
Perlu diketahui, aplikasi PINTAR nantinya mengeluarkan bukti pemesanan penukaran. Bukti itu bahwa kamu telah melakukan pemesanan layanan kas Bank Indonesia melalui PINTAR.
Nah, itulah penjelasan terkait penukaran uang lama ke uang kertas yang baru tahun 2022. Semoga bermanfaat. (Rifqi)