SUMENEP, LensaMadura.com – Kepolisian Resor Sumenep menangkap tiga orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah lokasi berbeda di wilayah itu.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AA (46) asal Pamekasan, TS (59) warga Kecamatan Batang-Batang, dan ME (44) warga Kecamatan Talango.
Kapolres Sumenep Anang Hardiyanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan angka kejahatan kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan, khususnya curanmor,” katanya, Senin, 4 Mei 2026.
Kasus tersebut terungkap setelah Satreskrim Polres Sumenep melakukan penyelidikan atas tiga laporan kehilangan kendaraan bermotor yang diterima sejak akhir Maret hingga April 2026.
Kasat Reskrim Polres Sumenep Agus Rusdiyanto menjelaskan petugas berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.
“Setelah pelaku utama berhasil diamankan, tim melakukan pengembangan hingga menangkap dua tersangka lainnya,” ujarnya.
Aksi pencurian dilakukan di wilayah Kecamatan Gapura dan Kecamatan Talango dengan sasaran kendaraan yang diparkir dalam kondisi kurang aman.
Dalam salah satu kasus, korban meninggalkan sepeda motor dengan kunci yang masih menempel sehingga memudahkan pelaku membawa kabur kendaraan.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita lima unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana, terdiri atas Yamaha Jupiter, Honda Blade, Honda Supra X, Honda Beat, dan Honda Scoopy.
Selain kendaraan hasil curian, petugas juga mengamankan rekaman CCTV sebagai alat bukti pendukung penyidikan.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 20 juncto Pasal 591 KUHP Nasional dan kini menjalani proses hukum di Mapolres Sumenep. (*)
