Pamekasan, LensaMadura.Com – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC PA GMNI) Kabupaten Pamekasan mulai menyoroti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang enggan beber data.
Terutama, data peruntukan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) Kabupaten Pamekasan pada tahun 2021 sebesar Rp. 64, 5 Miliar.
Hal itu, dikemukakan Ketua DPC PA GMNI Pamekasan Noer Faisal. MH dalam keterangan tertulisnya kepada LensaMadura.Com Kamis, 14 Juni 2021.
Faisal mencontohkan, hari itu aktivis mahasiswa yang tergabung di DPC GMNI Pamekasan audiensi ke Dinas Ketahanan Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DKPP) Pamekasan.
Ketika itu, kepada aktivis GMNI tersebut, Kepala DKPP Pamekasan Ajib Abdullah mengaku tidak bisa membeber data jika tidak mendapatkan rekomendasi dari Bupati Pamekasan Baddrut Tamam.
Atas kejadian tersebut, DPC PA GMNI Pamekasan ikut angkat bicara. Ketua DPC PA GMNI Noer Faisal mengaku heran. Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, rakyat berhak dapat data program yang bersumber dari keuangan negara.
Berdasarkan data yang dikantongi DPC PA GMNI Pamekasan, anggaran yang diperoleh berkat adanya petani tembakau itu tahun 2021 sebesar Rp. 64,5 Miliar.
Instansi penyalur program tersebut ada sembilan OPD di Kabupaten Pamekasan. Antara lain, Dinas Kesehatan, RSUD Waru, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Selanjutnya, Dinas Ketahanan Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan. Kemudian, Dinas Perindustrian, dan Perdagangan, Diskominfo, Bakesbangpol, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan bagian perekonomian.
“Persatuan Alumni GMNI Kabupaten Pamekasan meminta Bupati Pamekasan evaluasi kepala OPD di lingkungan Pemkab yg tidak taat pada asas keterbukaan informasi publik sebgaimna diamanatkan oleh UU no 14 Th 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” terang Faisal.
Hal ini disampaikan mantan Ketua DPC GMNI Pamekasan ini menyikapi tidak terbukanya kepala DKPP tentang rencana program dari dana yang bersumber dari DBHCT Tahun 2021 yang dipertanyakan oleh DPC GMNI Pamekasan.
“Kepala OPD dan pemerintah kabupaten seharusnya mengerti dan sadar terhadap hak-hak publik yang wajib disampaikan kepada publik terkait hak masyarakat karena hadirnya UU keterbukaan informasi publik itu,” tambahnya.
DBHCT tahun 2021 untuk Kabupaten Pamekasan 64,5 M. Faisal menyebut naik fantastis dari tahun 2020 yang hanya Rp. 47 M.
DBHCT ini sudah di atur secara teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 206 tahun 2020.
Dengan rincian, 25 persen DBHCT harus digunakan untuk program kesehatan masyarakat.
Sedangkan 15 persen untuk program peningkatan kualitas bahan baku tembakau.
Lalu 35 persen harus digunakan untuk pemberian Bantuan Langsung Tunai ( BLT) kepada petani tembakau dan buruh rokok.
Selain itu, 25 persen lagi digunakan untuk bidang penegakan hukum. Seperti sosialisasi dan pemberantasan cukai ilegal.
Penggunaan DBHCT ini, lanjut Wakabid Hukum dan HAM DPD KNPI Provinsi Jatim ini, wajib melalui sejumlah tahapan.
Pertama adalah pembuatan Rancangan program kegiatan serta penganggaran, kemudian tahap selanjutnya adalah pemantauan dan evaluasi oleh Menteri Keuangan (Menkeu) RI terhadap kepatuhan dan pencapaian laporan serta pencapaian kinerja.
“Termasuk penerimaan cukai dan kinerja produksi. Jadi sudah sewajarnya masyarakat atau publik mengetahui rancangan kegiatan program apa saja yang direncanakan oleh OPD yang mendapatkan alokasi DBHCT agar bisa dilakukan pengawalan dan pengawasan. Untuk memastikan agar tepat sasaran dan tepat guna sesuai juknis,” pungkasnya.
Sementara, Bupati Pamekasan Baddrut Tamam belum merespon upaya konfirmasi dari LensaMadura.Com hingga berita ini diturunkan.
Melalui pesan singkat, maksud dan tujuan konfirmasi telah disampaikan kepada Bupati yang akrab disapa Mas Tamam itu. (Dir/Yan)