![]() |
BPD Sapeken, Kecamatan Sapeken, Sumenep saat konferensi Pers tentang pemecatan Panitia Pilkades 2021 Desa Sapeken. (Foto. Sudirman/LensaMadura.Com). |
Sumenep, Lensamadura.com – Menjelang pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2021 se-Kabupaten Sumenep mulai muncul persoalan di panitia tingkat desa.
Salah satu contohnya, pemberhentian panitia pelaksana Pilkades yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sapeken Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.
BPD menyebut, panitia melanggar Permendes dan Peraturan Buapati Sumenep 2021.
Seperti dikemukakan Ketua BPD Sapeken Edi Susanto. Menurutnya, panitia tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya seperti yang telah di atur dalam Perbup Sumenep.
Edi menjelaskan, BPD bertindak tegas berdasar Peraturan Bupati (PerBup) Nomor 15 pasal 16 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 54 tahun 2019 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Ia menyampaikan, kejadian tersebut merupakan pelajaran dalam potret demokrasi Sumenep.
“Jadi BPD dalam hal ini harus tegas dalam memberikan tindakan jika terdapat sebuah pelanggaran yang dilakukan oleh panitia Pilkades sehingga merusak citra demokrasi,” tuturnya, saat konferensi pers di salah satu rumah warga di Kecamatan Batuan, Sumenep Jumat, 18 Juni 2021.
Ia menegaskan, pemberhentian itu tidak hanya dilakukan terhadap sebagian panitia. Melainkan, seluruh panitia dianggap melanggar dan diberhentikan.
“Sebagai langkah selanjutnya setelah pemberhentian ini, maka BPD akan segera melakukan pembentukan panitia kembali. Karena meningat Pilkades sudah sangat dekat dan sesuai amanat Perbup, agar juga proses pilkades ini berjalan dengan baik,” tambahnya.
Edi menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan oleh panitia adalah ada indikasi permainan terhadap Perbup yang bisa menimbulkan diskriminasi terhadap Bacakades.
Menurutnya, indikasi tersebut telah tercium lama. Kecurigaan BPD semakin kuat setelah panitia melarang BPD untuk mengakses dan mengecek berkas yang disetor Bacakades.
“Secara aturan, seharusnya setiap kegiatan yang dilakukan oleh panitia pilkades ini ada laporan kepada BPD. Anehnya panitia hanya memberikan laporan yang berupa berita acara tentang penjaringan calon kepala desa.” tambahnya lagi.
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan BPD Sapeken Rusman Alamsyah menambahkan, pemberhentian tersebut sudah berdasar Permendes dan Perbup Sumenep 2021.
“Panitia juga jarang melapor proses tahapan dalam penyelenggaraan pilkades,” ujanya.
Sedangkan mantan ketua panitia Pilkades Sapeken 2021 Suraini mengatakan, pemberhentian yang dilkukan oleh BPD tanpa alasan yang jelas.
“Mestinya disampaikan apa pelanggaran panitia,” katanya.
Suraini menyangkal segala alasan BPD yang diuraikan di atas. Menurutnya, BPD Sapeken sudah tidak prosedural dalam pemberhentian tersebut.
“Karena panitia dibentuk melalui Forum resmi Musyawarah Desa (Musdes),” ucapnya.
Suraini mengaku, pihaknya selalu memberi laporan terhadp BPD dari semua tahapan pemilihan kepala desa.
“Semua harus disampaikan (alasan mendasar BPD melakukan pemberhentian, red) karena panitia juga punya hak jawab dari yang dituduhkan BPD,” ucap dia.
Ia menegaskan, panitia telah bekerja secara profesional dan tidak melanggar aturan yang berlaku.
“Panitia bekerja berdasar Perbup. Bukan yang lain,” pungkasnya. (Ros/Yan)