OLeh: Siswadi, Ketua Lakpesdam PCNU Sumenep
LENSAMADURA.COM – Setiap musim panen tembakau di Madura, persoalan yang dihadapi petani hampir selalu berulang. Setelah berbulan-bulan menanggung biaya produksi, menghadapi cuaca yang tidak menentu, hingga menjaga kualitas hasil panen, petani justru memasuki mata rantai perdagangan tanpa kepastian mengenai bagaimana harga tembakau mereka akan ditentukan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar, benarkah negara telah berpihak kepada petani jika tata niaga tembakau masih berjalan tanpa instrumen yang jelas?
Hingga saat ini, perdagangan tembakau masih lebih banyak bergantung pada mekanisme pasar dan proses grading yang belum didukung oleh standar nasional yang baku. Penilaian mutu hasil panen umumnya dilakukan oleh pihak pembeli atau grader berdasarkan parameter yang belum sepenuhnya terbuka dan seragam. Di sisi lain, petani tidak memiliki instrumen pembanding untuk mengetahui apakah kualitas tembakau yang dinilai benar-benar sesuai dengan harga yang ditetapkan.
Akibatnya, posisi tawar petani menjadi lemah. Ketika terjadi perbedaan penilaian terhadap mutu tembakau, hampir tidak tersedia mekanisme yang memungkinkan petani mengajukan keberatan berdasarkan standar yang diakui bersama. Harga akhirnya lebih banyak ditentukan oleh kekuatan pasar dan posisi tawar para pelaku perdagangan daripada oleh sistem penilaian yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam tata kelola komoditas strategis, negara semestinya tidak hanya berperan pada aspek budidaya maupun hilirisasi, tetapi juga memastikan perdagangan berlangsung secara adil. Keadilan tersebut hanya dapat diwujudkan apabila tersedia instrumen yang mengatur klasifikasi mutu, mekanisme grading, sistem pengawasan, hingga parameter pembentukan harga yang dapat dipahami dan diakses oleh seluruh pelaku usaha, terutama petani sebagai produsen.
Selama instrumen tersebut belum tersedia, hubungan antara petani dan pembeli akan terus berada dalam posisi yang tidak seimbang. Pembeli memiliki kewenangan menilai kualitas sekaligus menentukan nilai ekonomi suatu komoditas, sementara petani hanya menerima hasil penilaian tanpa memiliki acuan yang dapat digunakan untuk melakukan verifikasi. Ketimpangan informasi inilah yang menjadi akar persoalan tata niaga tembakau selama bertahun-tahun.
Lakpesdam NU Sumenep memandang sudah saatnya pemerintah melakukan reformasi tata niaga tembakau secara menyeluruh. Reformasi tersebut tidak cukup diwujudkan melalui peningkatan produksi atau perluasan pasar, melainkan harus dimulai dengan membangun instrumen perdagangan yang memberikan kepastian hukum dan kepastian usaha. Penyusunan standar nasional mutu tembakau, sertifikasi kompetensi bagi grader, mekanisme audit terhadap proses penilaian, hingga sistem pembentukan harga yang lebih transparan merupakan langkah yang perlu dipertimbangkan.
Tembakau bukan sekadar komoditas perdagangan, tetapi sumber penghidupan bagi ribuan keluarga petani di Madura. Oleh karena itu, keberpihakan negara tidak cukup diukur melalui berbagai program bantuan kepada petani. Keberpihakan yang sesungguhnya adalah menghadirkan sistem tata niaga yang mampu memberikan perlindungan terhadap hak-hak ekonomi petani, memperkuat posisi tawar mereka, serta memastikan proses perdagangan berlangsung secara adil, transparan, dan akuntabel.
Selama tata niaga tembakau masih berjalan tanpa instrumen yang jelas, maka persoalan harga akan terus berulang setiap musim panen. Pertanyaannya bukan lagi mengapa petani sering mengeluhkan harga tembakau, melainkan sampai kapan negara membiarkan perdagangan komoditas strategis ini berjalan tanpa fondasi regulasi yang memadai. (*)





