PAMEKASAN, LensaMadura.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan menggelar sosialisasi dan diskusi terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Selasa (26 Mei 2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Satreskrim Polres Pamekasan tersebut bertujuan menyamakan persepsi sekaligus memperkuat koordinasi antara Polri dan PPNS dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum di wilayah Kabupaten Pamekasan.
Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, mengatakan bahwa pembaruan regulasi hukum pidana memerlukan pemahaman yang seragam dari seluruh aparat penegak hukum agar implementasinya berjalan efektif dan sesuai ketentuan.
“Sosialisasi ini penting untuk memastikan seluruh penyidik memiliki pemahaman yang sama terhadap KUHP dan KUHAP baru, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan lebih profesional dan terukur,” ujarnya.
Kegiatan dibuka oleh Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kanit Idik III Satreskrim Polres Pamekasan IPDA Mohammad Alimaki Syafii, S.H., M.H.
Dalam pemaparannya, peserta diberikan pemahaman mengenai sejumlah perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, termasuk pentingnya penerapan hukum yang berkeadilan, menjunjung hak asasi manusia, serta memperkuat koordinasi antarinstansi penyidik.
Sosialisasi tersebut diikuti perwakilan berbagai instansi, di antaranya Dinas Perhubungan Kabupaten Pamekasan, Bea Cukai, Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor Imigrasi Pamekasan, serta jajaran penyidik Satreskrim Polres Pamekasan.
Selain pemaparan materi, kegiatan juga diisi dengan diskusi interaktif guna membahas berbagai tantangan yang berpotensi muncul dalam implementasi aturan baru di lapangan.
IPDA Yoni Evan Pratama menegaskan, seluruh peserta sepakat untuk terus mengedepankan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap proses penyidikan.
“Sinergi dan komunikasi yang baik antara PPNS, Kepolisian, Kejaksaan, serta instansi terkait akan terus diperkuat demi menciptakan penegakan hukum yang efektif, profesional, dan akuntabel,” katanya.
Melalui kegiatan ini, Polres Pamekasan berharap koordinasi lintas lembaga semakin solid sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat dapat berjalan optimal dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak.






