Berita

RSUD Sumenep Alokasikan DBHCHT untuk Tingkatkan Fasilitas Kesehatan

142
×

RSUD Sumenep Alokasikan DBHCHT untuk Tingkatkan Fasilitas Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Direktur Utama RSUD dr H Moh Anwar Sumenep, dr Erliyati. LENSAMADURA/RIFQI

SUMENEP, lensamadura.com – RSUD dr H Moh Anwar mendapatkan anggaran DBHCHT sebesar Rp 1 miliar.

Direktur Utama RSUD dr H Moh Anwar Sumenep, dr Erliyati mengatakan, anggaran tersebut akan dialokasikan untuk pengadaan alat kesehatan dan peningkatan kualitas layanan di rumah sakit.

DISPLAY ADVERTISING
Ucapan Ramadan KPU Sumenep

“Untuk tahun ini kami dapat sekitar Rp 1 miliar. Kami alokasikan untuk pengadaan hospital bed atau tempat tidur pasien di rumah sakit.” kata dr Erliyati, Selasa, 22 Oktober 2024.

Dia mengatakan, pengadaan hospital bed dilakukan karena RSUD Sumenep sedang bersiap menuju rumah sakit dengan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Juga :  Bupati Sumenep Resmi Buka Turnamen Futsal RSUDMA Cup Se-Madura

Oleh karena itu, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi, baik dari segi tenaga kesehatan maupun fasilitas kesehatan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 40 Tahun 2022.

Erliyati mengakui bahwa masih ada beberapa hospital bed yang belum memenuhi standar yang ditetapkan. Untuk itu, pengadaan hospital bed sesuai dengan ketentuan menjadi prioritas agar semua fasilitas memenuhi syarat paling lambat pada 1 Juli 2025.

“Masih banyak fasilitas dan alat kesehatan yang perlu dioptimalkan. Dengan adanya DBHCHT, kami merasa sangat terbantu dalam memberikan layanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat Sumenep,” terangnya.

Baca Juga :  Investasi Budidaya Perikanan Balad Grup di Sumenep Berpotensi Dorong Perekonomian Lokal

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, mengimbau masyarakat untuk mendukung program DBHCHT dengan membeli rokok legal yang memiliki pita cukai.

“Tarif cukai yang dikenakan terhadap rokok dan hasil tembakau lainnya tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga didistribusikan kembali ke daerah penghasil cukai seperti Sumenep, melalui mekanisme DBHCHT,” kata Dadang Dedy Iskandar.

Baca Juga :  Disbudporapar Sumenep Sukses Gelar Madura Pop Talent 2025

Dijelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021, alokasi DBHCHT terbagi ke dalam beberapa bidang, yaitu 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan.

“Penggunaan DBHCHT ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya di sektor kesehatan dan kesejahteraan,” tandasnya.

Dengan adanya anggaran DBHCHT, Pemkab Sumenep melalui RSUD dr H Moh Anwar berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan, sehingga dapat memenuhi standar yang ditetapkan dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. (mr)