RSUD Smart Pamekasan Bantah Dugaan Jual Beli Posisi dalam Rekrutmen Pegawai

PAMEKASAN, LensaMadura.com – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Slamet Martodirdjo (Smart) Pamekasan membantah isu dugaan praktik jual beli posisi dalam proses rekrutmen maupun penataan pegawai.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Smart Pamekasan, dr. Syaiful Hidayat, menegaskan tidak ada praktik jual beli posisi seperti yang ditudingkan. Ia meminta pihak yang memiliki bukti agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Dirgahayu RI ke-81

“Saya pastikan tidak ada. Kalau ada, langsung saya bawa ke kepolisian atau kejaksaan. Kalau ada, tunjukkan buktinya. Kalau tudingan tanpa bukti, itu jelas mau menghancurkan kredibilitas RSUD Smart Pamekasan,” kata Syaiful dalam keterangan yang diterima LensaMadura.com, Selasa, 11 Agustus 2026.

Syaiful juga meminta masyarakat tidak menyebarkan tudingan tanpa dasar yang dapat menimbulkan keresahan. Menurut dia, setiap dugaan transaksi dalam proses rekrutmen harus dapat dibuktikan secara jelas, termasuk siapa pihak yang terlibat.

“Siapa yang bertransaksi ke siapa, itu harus jelas. Jangan menuduh. Kalau terbukti ada, langsung tangkap orangnya. Langsung kerangkeng saja! Tidak usah banyak bicara!” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Syaiful menyusul beredarnya isu dugaan praktik percaloan dalam proses rekrutmen pegawai di RSUD Smart Pamekasan.

Dalam informasi yang beredar, terdapat dugaan pematokan tarif bagi calon pegawai berdasarkan jenis formasi dan kualifikasi. Namun, informasi mengenai dugaan tarif tersebut belum disertai keterangan resmi dari pihak yang dituding maupun bukti yang telah terverifikasi.

Isu itu antara lain menyebut dugaan tarif untuk tenaga nonmedis, penunjang, dan administrasi berada pada kisaran Rp15 juta hingga Rp25 juta. Sementara tenaga kesehatan teknis seperti perawat dan bidan disebut mencapai Rp30 juta hingga Rp50 juta.

Adapun untuk tenaga medis spesialis atau posisi tertentu, beredar pula tudingan adanya biaya dengan nominal lebih tinggi yang disebut disesuaikan dengan formasi.

Sejumlah informasi juga menyebut dugaan transaksi dilakukan melalui perantara, baik melalui transfer rekening maupun pembayaran tunai secara bertahap. Namun, seluruh tudingan tersebut masih berupa informasi yang beredar dan belum terbukti secara hukum.

Di sisi lain, desakan agar dugaan tersebut ditelusuri secara transparan juga muncul dari sejumlah pihak. Aparat penegak hukum dan Inspektorat Daerah didorong melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan resmi maupun bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan adanya bantahan dari manajemen RSUD Smart Pamekasan, pembuktian menjadi penting untuk memastikan apakah dugaan praktik jual beli posisi tersebut benar terjadi atau sekadar isu yang berkembang di tengah masyarakat.

Pihak yang memiliki informasi maupun bukti terkait dugaan tersebut diharapkan menempuh mekanisme pelaporan resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)