SUMENEP, LensaMadura.com – Polsek Ambunten, Polresta Sumenep, menyelidiki dugaan pencurian di rumah milik Hj. Amina, 65 tahun, di Dusun Jungtoro’ Dajah, Desa Ambunten Timur, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep.
Akibat peristiwa tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp22,5 juta.
Kapolresta Sumenep Komisaris Besar Polisi Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Ambunten Ajun Komisaris Polisi Agus Purnomo mengatakan laporan diterima pada Minggu, 19 Juli 2026. Pelapor adalah Ahmad Suni, menantu korban.
Menurut Agus, pencurian diketahui pada Rabu, 15 Juli 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, pelapor bersama istrinya mendatangi rumah korban yang sedang berada di Kota Malang.
Sesampainya di lokasi, mereka mendapati jendela kamar depan dalam keadaan terbuka dengan bekas congkelan. Setelah memeriksa isi rumah, diketahui sejumlah barang telah hilang.
Barang yang dilaporkan hilang antara lain 12 lembar kain hambal, 12 lembar sarung sampir, 12 lusin piring besar, 12 lusin piring kecil, serta uang tunai Rp12,5 juta yang disimpan di dalam lipatan kain hambal.
Pelapor juga menemukan bagian belakang rumah dalam kondisi berantakan. Polisi menduga pelaku masuk dengan cara merusak jendela depan, kemudian keluar melalui pintu belakang sambil membawa barang-barang milik korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Ambunten telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan pelapor, serta mengumpulkan barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.
“Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan identitas pelaku masih didalami oleh Unit Reskrim Polsek Ambunten,” kata Agus.
Polisi mengimbau masyarakat memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. (*)
