PAMEKASAN, LensaMadura.com – Pemilik biro perjalanan umrah PT Anisa Berkah Wisata, Siti Khoirun Nisa, akhirnya dijemput paksa polisi setelah dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan travel umrah.
Penjemputan dilakukan tim Satreskrim Polres Pamekasan pada Minggu malam, 24 Mei 2026.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto membenarkan penangkapan tersebut.
Meski begitu, polisi belum menjelaskan lebih rinci perkembangan penanganan kasus itu.
“Benar, terkait tersangka kasus penipuan travel umrah. Nanti akan kami rilis,” kata Yoyok, Senin, 25 Mei 2026.
Kasus ini bermula saat korban, Setiya Cahyaningrum, melaporkan PT Anisa Berkah Wisata ke Polres Pamekasan pada 2 Maret 2026.
Korban mengaku telah membayar biaya keberangkatan 17 jemaah umrah sebesar Rp314 juta. Selain itu, ada tambahan biaya hotel sekitar Rp5 juta.
Namun, keberangkatan yang dijadwalkan pada 7 Februari 2026 tidak terlaksana. Para jemaah akhirnya diberangkatkan menggunakan travel lain.
Suami pelapor, Marsuto Alfianto, mengapresiasi langkah polisi yang menindaklanjuti laporan tersebut.
Menurut dia, penjemputan paksa itu menunjukkan proses hukum tetap berjalan meski sebelumnya sempat muncul gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pamekasan.
“Langkah ini menunjukkan proses hukum tetap berjalan,” ujarnya. (*)






