SUMENEP, LensaMadura.com – Polisi mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Selasa malam, 23 Juni 2026, petugas menyita puluhan paket sabu dengan berat lebih dari 41 gram serta uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga hasil transaksi narkoba.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di Desa Masalima, Kecamatan Masalembu. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Masalembu, Ipda Asnan, memimpin langsung operasi bersama anggota Unit Reserse Kriminal.
Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendatangi rumah seorang pria berinisial ASA, 28 tahun, warga Dusun Raas, Desa Masalima. Namun saat penggerebekan dilakukan, terduga pelaku berhasil melarikan diri sebelum sempat diamankan polisi.
Meski demikian, hasil penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Polisi menyita 24 paket sabu dalam plastik klip ukuran sedang dan 75 paket plastik klip ukuran kecil dengan total berat kotor 41,803 gram. Selain itu, petugas mengamankan dua telepon genggam, satu timbangan digital, dua alat hisap sabu atau bong, puluhan plastik klip kosong, lima korek api gas, serta sejumlah wadah penyimpanan.
Petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp 32.938.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika. Uang tersebut ditemukan di dalam brankas dan laci kamar milik terduga pelaku.
Kapolsek Masalembu, Ipda Asnan, mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika hingga ke wilayah kepulauan.
“Polsek Masalembu akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda,” kata Asnan.
Saat ini polisi masih memburu terduga pelaku yang melarikan diri. Sementara seluruh barang bukti telah diamankan dan akan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Polisi menjerat terduga pelaku dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






