Pertanyakan Peruntukan RTRW, FKMS Demo Bappeda Sumenep

SUMENEP, Lensamadura.com Puluhan Mahasiswa mengatasnamakan Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS) melakukan aksi demonstrasi ke Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Senin, 10 Oktober 2022.

Kedatangan puluhan mahasiswa FKMS Tersebut mempersoalkan Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang hingga saat ini belum dirampungkan oleh pemerintah daerah.

Sehingga para aksi demonstrasi membawa pleno yang salahsatunya bertuliskan “Dicari Kepala Bappeda, FKMS mencari Pak Yayak”

“Konon Review Perda RTRW ini ditargetkan selesai tahun 2022 ini, namun apa buktinya hingga saat ini Review RTRW belum jelas,” teriak Saf Rahul, Orator aksi. Senin (10/10).

Baca Juga :  Orasi di IAIN, LaNyalla Soroti Darurat Akhlak dan Adab

Apalagi menurut Rahul, pihaknya menduga lamanya Review RTRW akibat pemerintah daerah berafiliasi dengan oligarki yang jelas demi kepentingannya sendiri.

“Jangan-jangan lamanya Review RTRW ini karena adanya pesanan dari oknum tertentu yang mempunyai kepentingan, seperti pengusaha pertambangan dan tambak udang,” lantang Rahul dalam orasinya.

Bahkan Pendemo juga mempertanyakan, Review RTRW itu untuk kepentingan masyarakat apa oligarki. “Jangan-jangan ini ada persekongkolan antara pemerintah daerah dengan oligarki,” bebernya.

Sebab menurutnya, akibat Review RTRW yang tidak tuntas-tuntas, banyak infrastruktur dan sumber daya alam kabupaten Sumenep yang rusak.

Baca Juga :  Masuk Jatim, LaNyalla Ajak Kapolda Fadil Ziarah ke Ampel

“Akibat pertambangan yang masif, Sumenep yang dulunya indah sekarang lingkungan sudah mulai rusak, Sumenep sudah sering terjadi banjir dan masih banyak lahan produktif yang rusak akibat pertambangan,” urainya.

Para demonstran juga mengingatkan bahwa review RTRW harus mengacu ke tiga aspek, yakni aspek sosial, aspek ekonomi dan aspek kelestarian lingkungan.

“Sebab kita bukan hanya mau hidup saat ini pak, tapi kedepan anak cucu kita yang meneruskan. Terus apa jadinya jika lingkungan kita dirusak, apa yang mau dimakan mereka nanti,” Paparnya.

Setelah sekitar satu jam berorasi, akhirnya puluhan mahasiswa yang tergabung di FKMS itu dipersilahkan masuk untuk melakukan audiensi dengan Kepala Bappeda Sumenep, Yayak Nurwahyudi.

Baca Juga :  Kapolsek Rubaru Apresiasi Launching Kampung Tangguh

Yayak nurwahyudi menyampaikan pengendalian tata letak ruang pembangunan yang termaktub dalam Perda kabupaten sumenep NOMOR 12 TAHUN 2013 tentang RTRW kabupaten sumenep yang  diantaranya ada
Kawasan Rawan Bencana Alam Pasal 32 ayat dua (2) dan tiga (3), dengan Kawasan Lindung.

Geologi Pasal tiga puluh tiga (33) ayat dua (2) yang memang mutlak tidak boleh ditambang bertentangan
dengan Pasal 40 ayat (2) terkait titik Kawasan peruntukan pertambangan. “Imbuhnya Kepala Bappeda Kabupaten sumenep saat audiensi dengan mahasiswa. (Pur)

Dapatkan Berita Terupdate dari Lensa Madura di: