Berita

Pemkab Sumenep Tetapkan Titik Impas Tembakau 2025, Berikut Harganya

SUMENEP, LensaMadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep menetapkan titik impas harga tembakau untuk musim tanam 2025.

Kebijakan ini menjadi patokan minimal harga beli, yang diharapkan menutup biaya produksi petani sekaligus menjaga stabilitas perdagangan.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian dan Perdagangan Sumenep, Moh Ramli, mengatakan penetapan harga mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau, serta Perbup Nomor 30 Tahun 2024 yang menjadi revisinya.

“Titik impas ini dihitung dari biaya riil produksi, mulai bibit, pupuk, pestisida, hingga ongkos tenaga kerja dari tanam sampai pascapanen. Investasi tanah tidak dihitung,” ujar Moh Ramli, Senin, 11 Agustus 2025.

Tahun ini, titik impas tembakau gunung dipatok Rp 67.929 per kilogram, naik Rp 946 atau 1,41 persen dibanding tahun lalu. Tembakau tegal menjadi Rp 63.117 per kilogram, naik Rp 1.513 (2,46 persen). Tembakau sawah Rp 46.142 per kilogram, naik tipis Rp 46 (0,10 persen).

Proses penetapan harga dilakukan melalui musyawarah melibatkan akademisi, LSM, media, asosiasi petani, hingga pihak pabrikan dan gudang. Hasilnya menjadi dasar pengajuan ke bupati sebelum ditetapkan melalui Surat Keputusan.

Ramli optimistis kebijakan ini memberi kepastian harga sejak awal musim tanam, memudahkan perencanaan usaha, dan mengurangi potensi gesekan antara petani dan pembeli.

“Kalau kualitas panen bagus, harga jual bisa jauh di atas titik impas,” katanya.

SK Bupati nantinya mengikat semua pelaku usaha tembakau, mulai pengepul, gudang, hingga pabrikan. Pemerintah berharap aturan ini memperkuat posisi tawar petani dan menjaga iklim perdagangan tetap sehat. (*)

Related Articles

Back to top button