SUMENEP, lensamadura.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah standarisasi minimal gaji yang harus diberikan kepada para pekerja atau karyawan oleh setiap perusahaan. Hal ini diatur dalam Pasal 23 Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021).
Kemudian dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 tahun 2013 menjelaskan, Upah Minimum Provinsi atau Kabupaten (UMP/UMK) adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten atau Kota di mana perusahaan tidak boleh memberikan upah lebih rendah dari upah minimum yang telah di tetapkan.
Namun hal ini berbeda dengan yang di alami oleh salah satu karyawan CV. Adi Poday Tirta Utama yang beralamat di Jalan Rok-korok, Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep.
Sebut saja Mawar (nama samaran), salah satu karyawan yang menceritakan kepada awak media, bahwa gaji yang ia terima tidak sampai UMK dari CV. Adi Poday Tirta Utama yang memproduksi Air Minum dalam Kemasan (AMDK) yang diberi Nama A-Z.
Padahal gaji UMK untuk seluruh area Kabupaten Sumenep sebesar Rp. 1.978.000.
“Saya hanya digaji kurang lebih Rp.1.300.000 perbulan, Mas” kata Mawar.
Bahkan, kata Mawar, ada yang lebih miris dari pada dirinya, yaitu buruh yang dipekerjakan bagian packing. Mereka di upah berdasarkan berapa jumlah kardus yang mereka packing. Satu kardus dihargai dengan upah cuma Rp 300 perkardus.
“Bagian packing (borongan), mereka diberi gaji Rp 300 perkardus Mas. Jadi pendapatan mereka tergantung banyaknya air kemasan yang dipacking ke kardus Mas, berapa kardus yang mereka packing yaitu hasilnya mereka Mas,” tambah Mawar.
Mawar menerangkan, setidaknya ada sepuluh buruh yang dipekerjakan di bagian packing. Setiap harinya mereka bisa membungkus atau packing air dalam kemasan sebanyak seribu kardus dalam bentuk gelasan perhari. Dan Seratus kardus dalam bentuk botolan.
“Tinggal hitung Mas berapa pendapatannya mereka perbulan Mas. Makin jauh malah,” terangnya.
Menanggapi problem carut marutnya gaji atau upah minimum dari perusahaan di daerahnya, Tijani Aktivis Kepualauan sekaligus Sarjana Hukum angakat bicara.
Menurutnya, karyawan atau pekerja di suatu perusahaan harus diperhatikan kesejahteraanya.
“Jelas dalam dalam Pasal 6 UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Menyebutkan bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha,” jelasnya.
Pria Kelahiran 1994 ini menambahkan, jika benar CV. Adi Poday Tirta Utama memberikan upah di bawah gaji UMK, maka itu sudah melanggar hukum.
“Jelas melanggar hukum kalau benar menggaji karyawannya di bawah UMK. Karena sudah melanggar Pasal 90 dan Pasal 185. Dan dikenakan tindak pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda sebesar 400 juta,” pungkasnya.
Sementara, sampai berita ini terbit, tidak ada respon dari pihak CV. Adi Poday Tirta Utama saat diminta klarifikasi via telepon dan WhatsApp., Bahkan chat Whatsapp dari awak media hanya di-read dan tidak dibalas. (red/faldi)