Pedagang BBM Eceran di Sumenep Demo Kantor Kecamatan Gayam dan SPBU

Sumenep, Lensamadura.com – Para pedagang Bahan Bakar dan Minyak (BBM) eceran di Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi, Sumenep  demo ke dua lokasi. Kamis, 23 September 2021 pagi.
Sasaran  pertama ke Kantor Kecamatan Gayam sekitar pukul 08.00. Setelah itu, sekitar pukul 09.00 geser ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Gayam. 
Pantauan LensaMadura.Com di lokasi, puluhan massa berdatangan mayoritas naik motor. Ada pula naik pikap. Motor yang mereka tumpangi lengkap dengan jerigen yang biasa digunakan beli BBM ke SPBU.
Aksi ini dipicu oleh ketentuan baru pedagang eceran dilarang beli BBM ke SPBU. Itu berdasarkan hasil audiensi aliansi lintas organisasi ke Forum Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Gayam beberapa waktu lalu.
Audiensi itu menuntut  SPBU Gayam menjalankan regulasi sesuai aturan. 
Laili, salah satu warga yang ikut aksi mengatakan, aturan tersebut  bukan hanya  merugikan pedagang eceran tetapi juga masyarakat yang jauh dari SPBU.
Misal Desa Prambanan, Gendang Timur, Gendang Barat, dan Tarebung.
“Enak Yang dekat ke SPBU, yang jauh  bagaimana. Kalau bensinnya habis di area yang jauh dari SPBU, Sapedana apa mau di dorong?,” ucap pria Asal desa Pancor itu.
Termasuk bagaimana nasib anak-anak yang naik motor ke sekolah ketika bensin di daerah rumahnya tidak ada.
Sementara, saat menemui peserta aksi di area SPBU Gayam Kapolsek Sapudi, Iptu Rusdi Menjawab aspirasi yang disampaikan para pendemo. 
Kapolsek mengatakan, secara peraturan, penjualan di SPBU tidak di perbolehkan menggunakan jerigen kepada pengicer. Kecuali ada rekom dari kecamatan.
“Jangan terlalu menuntut, aturan juga harus kita pakai,” ujarnya kepada para pendemo.
Iptu Rusdi selanjutnya juga menyampaikan terkait hasil kesepakatan bersama pada saat audensi di pendopo kecamatan Senin lalu. Menurutnya, hasil kesepakatan tersebut masih di pertimbangkan.
“Pengawasan saya hanya sebatas jika ada pelanggaran, terkait kebijakan ini bukan kewenangan saya, kalau misal ada pelanggaran ya kami tindak,” tegas Kapolsek.
Selain itu, Lensa Madura.Com meminta klarifikasi ke pihak Pemerintah Kecamatan Gayam. Sekretaris Kecamatan (Sekcam) H Hedi Risman mengatakan, pihaknya belum bisa mengambil kebijakan.
Sebab dikhawatirkan keputusan yang sudah disepakati melanggar ketentuan hukum yang ada.
“Jadi pihak SPBU ini seperti makan simalakama, mau menolong masyarakat, tapi malah sebaliknya,  hukum. misalnya dilaporkan oleh orang-orang tertentu, kan takut juga pada akhirnya,” tuturnya saat diwawancara di kantornya.
Tentang SPBU akan menjalankan aturan yang ada, pria yang akrab di sapa H. Ris ini menanggapi bahwa hal itu adalah sah- sah saja.
“Mereka yang audensi akan menyampaikan aspirasi, kami menfasilitasi, dan kami tidak dapat menentukan kebijakan itu sendiri, makanya kami juga mencoba mencari solusi. Karena kami juga tidak mau melanggar aturan,” Tambahnya.
Selanjutnya Pemerintah Kecamatan Gayam akan menyurati Bupati Sumenep. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan dengan pedagang eceran.
“Kita tunggu saja, nanti akan ada sosialisasi dari pemkab dan kami sudah memfasilitasi untuk komunikasi dengan Kabag Hukum Pemkab Sumenep,” pungkasnya.
Sekedar informasi, bahwa harga Eceran Bensin di toko- toko kini kembali naik. Berkisar antara Rp.11.000-12.000 / 1 Liter. (Mas’udi/Yan).
Baca Juga :  Hingga Juli 2024, Disbudporapar Sumenep Sebut PAD Pariwisata Capai 64 Persen
Dapatkan Berita Terupdate dari Lensa Madura di: