Blitar, Lensamadura.com – Tim penyuluh hukum dari Kumdam V/Brawijaya gelar penyuluhan hukum bagi prajurit TNI AD di jajaran Korem 081 tepatnya di Kodim 0808/Blitar Rabu, 22 September 2021.
Tim penyuluhan hukum dari Kumdam V/Brawijaya Mayor Chk Yopi Wahyu susilo S.H. dan Letda Chk Fery Junaidi Wijaya S.H. turun langsung dalam kegiatan tersebut.
Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, ketua tim penyuluh hukum dari Kumdam V/Brawijaya Mayor Chk Yopi Wahyu Susilo, S.H. menyampaikan tujuan kegiatan tersebut.
Target kegiatan penyuluhan, meminimalisir pelanggaran hukum oleh jajaran Kodam V Brawijaya. Termasuk untuk mewujudkan kesadaran hukum prajurit TNI AD agar lebih baik.
“Sehingga prajurit TNI AD khususnya Kodim 0808/Blitar dapat berdisiplin, mengetahui dan memahami sekaligus dapat mematuhi peraturan hukum yang berlaku,” urainya.
Untuk mencegah terjadinya suatu pelanggaran, penyuluhan hukum dinilai penting disetiap satuan TNI AD jajaran Kodam V/Brawijaya.
Tim penyuluh mensosialiasikan berbagai peraturan hukum yang wajib diketahui dan dipatuhi oleh prajurit TNI/PNS TNI AD. Termasuk pula oleh anggota Persit Kartika Candra Kirana dan keluarga.
Ketua Tim Penyuluhan Hukum dari Kumdam V/Brawijaya Mayor Chk Yopi Wahyu Susilo, S.H. didampingi oleh Dandim Blitar Letnan Kolonel Didin Nasrudin, MM sekaligus memberikan sambutan agar personel Kodim Blitar dapat mendengarkan dengan baik apa yang disampaikan oleh Tim Penyuluhan dari Kumdam V/Brawijaya.
Sehingga personel Kodim Blitar dapat meminimalisir pelanggaran baik disiplin maupun pelanggaran pidana.
Pembinaan Hukum ini merupakan fungsi Komando yang sudah diprogramkan oleh Pimpinan TNI-AD terutama Kumdam V/Brawijaya dibawah Pimpinan Kolonel Chk Raden Deltanto Sarwi Diatmiko, S.H., M.H. yang diselenggarakan secara berlanjut dan berkesinambungan.
Sekaligus momentum untuk meningkatkan kesadaran hukum, disiplin dan tata tertib di lingkungan organisasi TNI-AD Kodam V/Brawijaya.
Beberapa Materi yang disampaikan di antaranya Sanksi Administratif, Schorsing, PDTH, Hukum Disiplin dan Tindak pidana serta perkara menonjol di jajaran Kodam V/ Brawijaya yaitu Asusila, KDRT, Desersi, THTI, dan proses perceraian.
Selain itu, penekanan Undang – Undang Nomor 19 Tahun. 2016 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE meliputi larangan penyalahgunaan penggunaan Medsos, penyebaran ujaran Kebencian, Hoax, Isu SARA, Pornografi, penipuan dan pencemaran nama baik.
Kemudian PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, ST Kasad No. 328/VI/2020 tgl 29 Juni 2020 tentang mencegah kerugian personel akibat arisan dan judi online.
Mayor Chk Yopi Wahyu Susilo, S.H. selaku pemateri menjelaskan kepada segenap prajurit dan PNS serta Persit Kartika Chandra Kirana tentang penyelesaian proses perkara dilingkungan TNI-AD.
Pun juga tentang penyelesaian perkara di satuan dan prosesi perceraian prajurit harus mendapatkan persetujuan dari Bapak KASAD.
Mayor Chk Yopi Wahyu Susilo, S.H. menambahkan, beberapa jenis hukum saat ini telah disosialisasikan ke jajaran Korem 081.
“Materi ini merupakan Penekanan dari Bapak Pangdam V/Brawijaya sehingga harus dipahami betul sehingga ke depan, kita mampu menekan seminimal mungkin pelanggaran yang akan terjadi terhadap prajurit,” pungkasnya. (Yan/Rif)