Mantan Kadis PUSDA Sumenep Disebut Biang Kasus Dugaan Korupsi Proyek PATM

Kondisi PATM di Desa Lebbeng Barat, Pasongsongan, Sumenep (lensamadura.com/dok)

SUMENEP, lensamadura.com – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Alam (PUSDA) Kabupaten Sumenep Chainur Rasyid disebut-sebut sebagai biang kasus dugaan korupsi pembangunan proyek pompa air tanpa motor (PATM).

Chainur Rasyid menangani mega proyek PATM di Desa Lebbeng Barat, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep, beberapa tahun silam. Namun, kini kondisi proyek itu sudah hancur berantakan sebelum waktunya.

Andriyadi, aktivis Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM) mengatakan proyek dengan nilai kontrak miliaran itu dibangun pada Tahun 2019 menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tingkat II. Pengerjaannya diduga dilaksanakan secara cuma-cuma, dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB).

Andriyadin menilai, Chainur Rasyid yang kini menjabat sebagai Kepala DKPP Sumenep ditengarai lemah soal pengawasan di lapangan pada saat berlangsungnya pembangunan PATM.

“Dibuktikan, tak berselang lama dari Proyek PATM itu dikerjakan oleh CV Sady Family, wujud fisik bangunan tersebut hancur berantakan, padahal baru seumur jagung dikerjakan,” kata Andriyadi, Minggu, 9 Juni 2024.

Baca Juga :  Disbudporapar Sumenep Siapkan Pelatihan Wirausaha Santri, Anggaran Capai Ratusan Juta

Sebelumnya, Untuk memastikan polemik mega proyek itu, Andre mengaku sudah turun langsung ke lokasi PATM. Ternyata benar, instalasi air itu gagal beroperasi, bahkan sudah ambruk.

“Kemarin tanggal 5 Juni 2024 saya pantau langsung ke lokasi sekitar pukul 09.20 pagi. Tidak elok sudah mas dan anggaran miliaran rupiah terbuang sia-sia,” ujarnya.

Padahal, pada saat peresmian proyek PATM itu, Bupati Sumenep Busyro Karim menekankan kepada semua pihak yang terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut untuk memanfaatkannya dengan baik dan tidak terjadi unsur masalah.

“Jangan sampai dalam pengelolaan menuai masalah yang menghambat penggunaannya, supaya PATM ini bisa berfungsi bagi masyarakat untuk mengaliri lahan pertanian di Desa Lebeng Barat dan desa sekitarnya di Kecamatan Pasongsongan,” kata Kiai Busyro.

Baca Juga :  Meriahkan Malam Idul Fitri, Kalebun Jangkong Undang musik Tong-tong ini

Namun sangat disayangkan, apa yang diutarakan Kiai Busyro berbanding terbalik dengan apa yang diharapkan. Proyek PATM ditengarai minim manfaat.

“Jauh dari sasaran untuk mengaliri lahan kering di empat desa yakni Desa Lebbeng Barat, Lebbeng Timur, Prancak dan Desa Montorna. PATM ini hasilnya tidak dapat mengaliri lahan pertanian seluas 106 hektar,” kata Andre.

Diketahui sebelumnya, berdasar informasi yang diproleh media ini, mega proyek PATM yang dikerjakan pada tahun 2019 lalu terdiri dari dua bendungan.

Yakni bendungan satu mempunyai 10 pompa dan bendungan dua sebanyak 7 pompa, dua blustru dan satu tandon dengan kapasitas 72 ribu liter per-detik.

Sasaran dibangunnya proyek PATM, untuk mengaliri lahan kering di empat desa di Kecamatan Pasongsongan.

Baca Juga :  Ketua DPD RI: Relaksasi KUR Tanpa Agunan Pulihkan Ekonomi Masyarakat

Yaitu, Desa Lebbeng Barat, Lebbeng Timur, Prancak dan Desa Montorna guna mengaliri lahan pertanian seluas 106 hektar dan pemasangan pompanisasi sepanjang 2,2 kilometer.

Adapun rekanan yang mengerjakan proyek PATM adalah CV Sady Family yang beralamat di Jalan Masalembu Nomor 8 Pamolokan, Sumenep.

Proyek tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tingkat II sebesar Rp 4.860.970.000.00.

Sementara, Chainur Rasyid saat dikonfirmasi terkait proyek yang menyeret namanya tersebut menanggapi iba terhadap semua pihak yang terlibat.

“Kasihan mas, orangnya sudah ada yang meninggal. Kasihan,” kata Chainur Rasyid.

Kemudian ditanya terkait pemanggilan dirinya ke Polda Jatim atas kasus besar ini, ia menjawab tidak tahu menahu.

“Itu kan ranah Polda yang menangani. Ketemu aja mas kapan, ngopi,” tandasnya, singkat. (sn/rif)

Dapatkan Berita Terupdate dari Lensa Madura di: