KPU Sumenep Resmi Lantik PAW PPS, Hanya Tiga Desa

Ketua KPU Sumenep Rahbini saat melantik PAW PPS tiga desa (lensamadura.com/istimewa)

SUMENEP, lensamadura.com – KPU Sumenep resmi melantik pengganti antarwaktu (PAW) kepada tiga PPS Pilkada 2024.

Pelantikan tiga PPS hasil PAW itu berlangsung di aula kantor KPU Sumenep, Kamis, 6 Juni 2024.

Tiga PPS yang dilakulan PAW itu berasal dari desa Desa Jelbudan, Jangkong, dan Meddelan.

Ketua KPU Sumenep Rahbini mengatakan, pelantikan PAW itu merupakan langkah lanjutan dari surat Bawaslu yang menyarakan perbaikan 13 PPS yang tercatat dalam SIPOL.

Baca Juga :  Pengurus MWC NU Ganding Resmi Dilantik, Rois Syuriah: Lestarikan Ajaran NU dan Aswaja

“3 orang yang dilantik, termasuk salah satunya pengganti Buzairi, PPS Desa Jelbudan,” kata Rahbini, Kamis, 6 Juni 2024.

Rahbini berkata, PAW ini dilakukan KPU Sumenep bukan karena yang bersangkutan terbukti sebagai pengurus atau anggota Partai Politik (Parpol), melainkan atas kesadaran mereka sendiri untuk menjaga stabilitas di wilayah itu

“Buzairi itu memilih mengundurkan diri karena demi stabilitas, bukan karena aktif di Parpol. Karena dia memang benar-benar dicatut namanya di Parpol. Hasil koordinasi dengan PKB sudah selesai, yang bersangkutan memang benar-benar dicatut,” urainya.

Baca Juga :  DPRD Kota Malang; Suryadi: Santri Harus Mampu Beradaptasi

Ia mengaku akan tetap memakai Buzairi jika yang bersangkutan tidak mengundurkan diri karena secara aturan dan perundang-undangan, kata Rahbini, dia sah dan tidak melanggar.

“Seandainya yang bersangkutan memilih tidak mengundurkan diri, saya tetap saya pakai, karena memang betul-betul dicatut. Jadi sah dia secara undang-undang,” jelasnya lagi.

Baca Juga :  Semarak Ramadhan, Buss dan Forsa FHUB Bagi-Bagi Takjil

Diberitakan sebelumnya, sejumlah media menulis, bahwa Buzairi tercatat sebagai Bendahara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kecamatan Dasuk.

Hal ini dibuktikan dengan status yang bersangkutan di laman website Info Pemilu milik KPU RI.

Dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) itu tertulis nama Buzairi, warga Desa Jelbudan, tercatat sebagai Bendahara PKB Kecamatan Dasuk dengan nomor SK Pengurus: DASUK7483/DPW-25/01/VI/2022, tertanggal 06 Juni 2022. (mp/rif)

Dapatkan Berita Terupdate dari Lensa Madura di: