Berita

KPU Sumenep Resmi Lantik PAW PPS, Hanya Tiga Desa

173
×

KPU Sumenep Resmi Lantik PAW PPS, Hanya Tiga Desa

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Sumenep Rahbini saat melantik PAW PPS tiga desa (lensamadura.com/istimewa)

SUMENEP, lensamadura.com – KPU Sumenep resmi melantik pengganti antarwaktu (PAW) kepada tiga PPS Pilkada 2024.

Pelantikan tiga PPS hasil PAW itu berlangsung di aula kantor KPU Sumenep, Kamis, 6 Juni 2024.

DISPLAY ADVERTISING
Ucapan Ramadan KPU Sumenep

Tiga PPS yang dilakulan PAW itu berasal dari desa Desa Jelbudan, Jangkong, dan Meddelan.

Ketua KPU Sumenep Rahbini mengatakan, pelantikan PAW itu merupakan langkah lanjutan dari surat Bawaslu yang menyarakan perbaikan 13 PPS yang tercatat dalam SIPOL.

Baca Juga :  Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik RSUD Sumenep Bagikan Tips Atasi Plantar Fasciitis

“3 orang yang dilantik, termasuk salah satunya pengganti Buzairi, PPS Desa Jelbudan,” kata Rahbini, Kamis, 6 Juni 2024.

Rahbini berkata, PAW ini dilakukan KPU Sumenep bukan karena yang bersangkutan terbukti sebagai pengurus atau anggota Partai Politik (Parpol), melainkan atas kesadaran mereka sendiri untuk menjaga stabilitas di wilayah itu

“Buzairi itu memilih mengundurkan diri karena demi stabilitas, bukan karena aktif di Parpol. Karena dia memang benar-benar dicatut namanya di Parpol. Hasil koordinasi dengan PKB sudah selesai, yang bersangkutan memang benar-benar dicatut,” urainya.

Baca Juga :  Saudagar Madura Dukung Pasangan Airlangga-Mahfud MD Untuk Maju di Pilpres 2024

Ia mengaku akan tetap memakai Buzairi jika yang bersangkutan tidak mengundurkan diri karena secara aturan dan perundang-undangan, kata Rahbini, dia sah dan tidak melanggar.

“Seandainya yang bersangkutan memilih tidak mengundurkan diri, saya tetap saya pakai, karena memang betul-betul dicatut. Jadi sah dia secara undang-undang,” jelasnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah media menulis, bahwa Buzairi tercatat sebagai Bendahara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kecamatan Dasuk.

Baca Juga :  Pelatih Mega Remmeng Protes Penentuan Juara Lomba Musik Daul CV Jawara Internasional: Ada Kejanggalan

Hal ini dibuktikan dengan status yang bersangkutan di laman website Info Pemilu milik KPU RI.

Dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) itu tertulis nama Buzairi, warga Desa Jelbudan, tercatat sebagai Bendahara PKB Kecamatan Dasuk dengan nomor SK Pengurus: DASUK7483/DPW-25/01/VI/2022, tertanggal 06 Juni 2022. (mp/rif)

Info LensaMadura