SUMENEP, LensaMadura.com – Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pemerintah setempat, Kamis, 11 Juni 2026.
Sidak dilakukan untuk menindaklanjuti sejumlah informasi dan keluhan terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
Rombongan dipimpin Ketua Komisi III DPRD Sumenep M. Muhri bersama Wakil Ketua Wahyudi, Sekretaris Wiwid Harjo Yudanto, serta anggota komisi lainnya. Mereka mendatangi kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang menjadi bagian dari sistem pengadaan pemerintah daerah.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi III tidak dapat bertemu langsung dengan Kepala Bagian PBJ Yugo Prakoso karena sedang tidak berada di kantor. DPRD kemudian meminta keterangan dari tim Kelompok Kerja (Pokja) yang menangani sejumlah paket pekerjaan pemerintah.
Dari hasil penelusuran awal dan dialog dengan Pokja, Komisi III menemukan sejumlah persyaratan dalam dokumen pengadaan yang dinilai perlu diklarifikasi lebih lanjut karena berpotensi membatasi ruang persaingan antarpenyedia jasa konstruksi.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah adanya persyaratan surat dukungan pada beberapa paket pekerjaan. Persyaratan tersebut diduga hanya dapat dipenuhi oleh kelompok penyedia tertentu sehingga berpotensi menyulitkan peserta lelang lain untuk mengikuti proses tender secara kompetitif.
Paket pembangunan drainase Jalan Arya Wiraraja senilai sekitar Rp1,4 miliar menjadi salah satu yang disoroti. Berdasarkan informasi yang diterima DPRD, sejumlah rekanan mengalami kesulitan memperoleh surat dukungan material bronjong yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang sehingga tidak dapat mengajukan penawaran.
Komisi III juga menerima informasi adanya indikasi serupa pada sejumlah paket pekerjaan pengendalian banjir dan proyek konstruksi lainnya. Persyaratan surat dukungan yang mengarah pada produk tertentu dinilai perlu dikaji untuk memastikan tidak menimbulkan kesan pengondisian dalam proses tender.
“Kami belum mengambil kesimpulan. Namun dari hasil sidak hari ini terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Prinsip kami sederhana, seluruh proses pengadaan harus menjamin persaingan yang sehat, terbuka, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh penyedia yang memenuhi syarat,” kata Ketua Komisi III DPRD Sumenep M. Muhri.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III menjadwalkan rapat kerja pada Senin mendatang dengan memanggil Bagian Pengadaan Barang dan Jasa serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep.
Rapat tersebut akan digunakan untuk meminta penjelasan terkait penyusunan dokumen teknis pengadaan, termasuk sejumlah persyaratan yang menjadi sorotan dalam sidak.
Muhri menegaskan, pengawasan terhadap proses pengadaan barang dan jasa merupakan bagian dari fungsi DPRD untuk memastikan penggunaan anggaran daerah berlangsung secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
“Kami akan mendalami seluruh informasi yang kami peroleh hari ini. Jika memang terdapat ketentuan yang berpotensi menghambat kompetisi atau mengarah pada pengondisian pemenang, maka harus dilakukan evaluasi dan perbaikan. Tujuannya agar setiap proyek pemerintah benar-benar dilaksanakan secara profesional dan akuntabel,” ujarnya. (*)






