SUMENEP, LensaMadura.com – Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura, Rabu, 22 April 2026.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari kerja sama antara KI Sumenep dan UNIBA Madura dalam mendorong penguatan keterbukaan informasi publik di lingkungan akademik.
Sosialisasi diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara kedua pihak.
Kesepakatan ini menjadi langkah awal dalam memperkuat literasi keterbukaan informasi di kalangan mahasiswa dan civitas akademika.
Divisi Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik KI Sumenep, Ahmad Ainol Horri, menyampaikan bahwa peran Komisi Informasi tidak hanya terbatas pada penyelesaian sengketa informasi publik, tetapi juga mencakup fungsi edukasi kepada masyarakat.
“KI juga memiliki tugas melakukan sosialisasi serta monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi oleh badan publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, mahasiswa memiliki posisi strategis dalam mendorong transparansi, sehingga kampus dinilai menjadi ruang penting untuk menanamkan nilai keterbukaan sejak dini.
“Karena itu, kami menggandeng UNIBA untuk bersama-sama memperkuat kesadaran keterbukaan informasi publik,” kata Horri.
Sementara itu, Ketua KI Sumenep, Moh Rifai, mengapresiasi dukungan pihak kampus dalam kegiatan tersebut. Ia berharap kerja sama yang terjalin dapat berlanjut melalui berbagai program edukasi ke depan.
“Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang pentingnya keterbukaan informasi publik, khususnya di lingkungan akademik,” ujarnya.
Rektor UNIBA Madura, Rachmad Hidayat, menyambut baik inisiatif tersebut dan menegaskan komitmen kampus dalam mendukung penguatan literasi hukum dan demokrasi.
“Kami terbuka untuk kegiatan yang mendorong peningkatan pemahaman mahasiswa, termasuk terkait keterbukaan informasi publik,” katanya.
Kegiatan ini dihadiri lima komisioner KI Sumenep, yakni Moh Rifai, Winanto, Ahmad Ainol Horri, Hasdani Roi, dan Kamarullah. (*)
