Joni Mantan Ketua Demokrat Sumenep Dukung KPK Usut Tuntas Aliran Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim Lewat Pokmas

R Ach Joni Tunaidy, salah satu pemerhati kebijakan publik di Sumenep. LENSAMADURA/Istimewa

SUMENEP, lensamadura.com – Langkah maju Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memanggil para Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Sumenep penerima dana hibah Pemprov Jatim terus mendapat dukungan publik.

Para Ketua Pokmas itu dipanggil KPK dan dimintai keterangan di Polres Sumenep pada Selasa, 4 Februari 2025. Komisi antirusuah itu memeriksa para Ketua Pokmas sebagai tindak lanjut setelah menetapkan tersangka.

Pengusutan dugaan korupsi yang mengalir ke Pokmas di Sumenep tersebut mendapat dukungan dari R Ach Joni Tunaidy salah satu pemerhati kebijakan publik di Sumenep.

Mantan Ketua Partai Demokrat Sumenep ini menilai, KPK sudah tepat memanggil Ketua Pokmas yang menerima bantuan agar diusut ke akar-akarnya, termasuk siapapun pihak yang menerima aliran fee program tersebut.

“Saya mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan terkait dana hibah provinsi. Kehadiran KPK di Sumenep memberikan harapan baru. Pengusutan kasus ini harus menyeluruh dan transparan,” kata mantan anggota DPRD Sumenep ini dalam keterangan tertulisnya kepada Lensa Madura.com, Rabu 5 Februari 2025.

Pria yang akrab disapa Joni itu mengatakan, pengusutuan secara menyeluruh itu penting untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana publik. Praktik korupsi harus diberantas hingga ke akar-akarnya.

“Semua pihak yang terlibat harus kooperatif. Dengan demikian, keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan publik dapat dipulihkan. Semoga hasilnya dapat memberikan efek jera bagi siapapun yg mencoba menyalahgunakan dana publik,” pungkas R Ach Joni Tunaidy.

Seperti dilansir dari Liputan6.com, KPK melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun Anggaran 2021-2022.

“Hari ini, Selasa 4 Februari KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2021-2022,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Selasa, 4 Februari 2025.

Baca Juga :  LaNyalla Academia Berbagi Takjil

Para saksi yang diperiksa adalah Richo Maulidi Satria Ananda Putra (RMSA) selaku Ketua Kelompok Masyarakat Kenanga, Maimun (M) selaku Ketua Kelompok Masyarakat Cahaya Pro, Ahnad Kusari (AK) selaku Ketua Kelompok Masyarakat Asri, Nawari (N) selaku Ketua Kelompok Masyarakat Aqiq Zaman, dan Mohammad Helmi (MH) selaku Ketua Kelompok Masyarakat Satria Berruh Slamet.

Kemudian, Khoirul Anam (KA) selaku Ketua Kelompok Masyarakat Beringin Garda Jaya, Siti Aisyah (SA) selaku Ketua Kelompok Masyarakat Indah, Abdul Rahem (ARM) selaku Ketua Kelompok Masyarakat Gunung Emas, dan Abdul Rohman (AR) selaku Ketua Kelompok Masyarakat Pancoran Emas.

Selanjutnya, Achmad Zubaidi (AZ) selaku Ketua Kelompok Masyarakat Cekonce Damai, Khomaidil Kamil (KK) selaku Ketua Kelompok Masyarakat Cekonce Rukun, Sareat (S) selaku Ketua Kelompok Masyarakat Ilegal, Ainur Razi (AR) selaku Ketua Kelompok Masyarakat Oren, dan M Adi (MA) selaku Ketua Kelompok Masyarakat Tegar.

“Pemeriksaan dilakukan di Polres Sumenep,” kata Tessa. (yan/lp/mr)

Dapatkan Berita Terupdate dari Lensa Madura di: