SUMENEP, lensamadura.com – Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan (Kasubsi Yantah) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sumenep, Teguh Doni Efendy memberikan klarifikasi terkait adanya dugaan pungli pembebasan tahanan setempat yang ditulis sejumlah media.
Teguh Doni Efendi mengatakan, dugaan oknum Rutan Sumenep menerima upeti untuk pembebasan narapidana dengan cepat dan kilat diakui tidak benar.
“Ketika dikoordinasikan, ternyata ada miskomunikasi atau kesalahpahaman antara pihak SB (inisial) dengan Rutan Sumenep,” kata Teguh, Kamis, 4 Juli 2024.
“Pasca dikomunikasikan dari warga binaan, Karutan dan juga kades ihwal dugaan pungli tersebut semuanya tidak ada masalah, cuma miskomunikasi saja,” tambahnya.
Kasubsi Teguh menegaskan, dugaan pungli pembebasan tahanan tidak benar dan sudah diselesaikan. Menurutnya, untuk pengurusan cuti bersyarat diambil karena sudah ada yang menjamin.
“Yang menjamin adalah kepala desa Semaan Mas. Soal pengembalian uang itu dan segala macam sudah dikembalikan melalui narsumnya, dan persoalannya sudah clear,” pungkasnya.
Sebelumnya beredar berita, salah satu oknum pegawai Rutan Sumenep diduga telah meminta upeti sebesar Rp8 juta kepada inisial SB untuk mempercepat pembebasan tahanan di luar prosedur.
Kejadian ini terungkap, setelah video pengakuan SB bedurasi lima menit menjadi viral.
Bahkan SB mengaku memiliki bukti dan atau saksi saat menyerah upeti tersebut kepada salah satu oknum Rutan Sumenep. (*/red)