Jakarta, lensamadura.com – Masa Bhakti kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Riza Patria dikabarkan berakhir Pada 16 Oktober 2022 Mendatang, Jakarta 16 September 2022.
Sementara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baru akan digelar serentak pada tahun 2024. Oleh karenanya, untuk mengisi kekosongan Kepala Daerah yang habis masa jabatannya pada Tahun 2022-2023 akan digantikan oleh penjabat (Pj) Kepala Daerah.
Untuk diketahui, kegiatan Urun Rembug II digelar Forum Pemuda Peduli Jakarta (FPPJ) mengangkat tema ”Menakar Tantangan Dan Agenda Pj Gubernur DKI Jakarta” yang bertempat di hotel Di Ballroom Balairung Matraman.
Dewan Penasihat FPPJ dan pemerhati lingkungan Jakarta Dedi Satria menyampaikan, bahwa siapapun yang akan menjabat Gubernur DKI yang dipilih masyarakat melalui FPPJ, pihaknya akan kawal kinerjanya melalui evaluasi berkala perseratus hari sebelum jabatannya diperpanjang Presiden di tiap tahun berikutnya, agar Jakarta tertata dan tertangani di tangan pimpinan yang benar dan tepat.
“Kekosongan Kepala Daerah akibat tidak diselenggarakannya Pilkada 2022 dan 2023 yang telah diatur dalam UU No.10 Tahun 2016 Tentang Pilkada,” kata Dedi Satria.
Sementara itu Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta memberikan syarat yang harus dimiliki oleh Pejabat Gubernur Dki Jakarta.
Syarat utama bagi Pj Gubernur DKI Jakarta menurut Partai Golkar ada 3 (Tiga), yaitu netral, profesional dan pengalaman. Ini berkenaan dengan semakin dekatnya tahun politik jelang Pemilu 2024.
“Jadi jangan sampai mengganggu proses pelayanan warga dan program pembangunan di Jakarta” ungkap Basri Baco di Ballroom Hotel Balairung Matraman, Rabu (14/09/2022).
Menurutnya, sebagaimana diketahui bersama bahwa DPRD DKI telah selesai memutuskan rekomendasi 3 ( tiga ) nama sebagai kandidat Pj Gubernur DKI Jakarta Kemarin (12/9). Masyarakat diberikan kesempatan untuk membedah kapasitas di antara nama yang muncul.
Basri sapaan akrabnya berharap, nantinya ada satu Nmnama yang memang benar-Benar bisa diterima masyarakat.
“Karena DKI Jakarta untuk 2,5 tahun ke depan akan dipimpin oleh seorang Gubernur tanpa melalui proses pemilihan oleh rakyat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Endriansah Ketua Umum FPPJ dalam sambutannya menilai, dengan kondisi geografis DKI Jakarta membutuhkan sosok pejabat Gubernur DKI Jakarta yang memiliki kemampuan kepemimpinan yang mumpuni.
Pria yang akrab disapa Ryan ini menegaskan pihaknya menghendaki sosok Penjabat Gubernur DKI Jakarta yang mampu mengayomi semua sisi tanpa membeda bedakan.
“FPPJ menuntut netralitas Pj Gubernur, karena itu sangat penting bila tidak ingin dibombardir netizen social media dan dihujat publik hingga bisa mengurangi kepercayaan masyarakat Jakarta kepada Pj Gubernur DKI Jakarta,” ujarnya.
Menurut Ryan, kepercayaan publik terhadap Penjabat Gubernur DKI Jakarta sangat diperlukan, sebab apabila berkurang maka dapat berpotensi menjadi pemicu berkurangnya pula kinerja Penjabat Gubernur DKI Jakarta Kedepan. (Udi/Pur)