PAMEKASAN, LensaMadura.com – Dugaan malapraktik yang menyeret dokter Tatik Sulistyowati di RS Larasati Pamekasan kini turut menjadi perhatian BPJS Kesehatan.
Selain diproses oleh kepolisian, kasus tersebut juga diadukan ke BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan karena pasien yang bersangkutan merupakan peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pasien bernama Salamah (30), warga Desa Rekkerrek, Kecamatan Proppo, Pamekasan, diketahui memperoleh layanan kesehatan menggunakan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Atas dasar itu, BPJS Kesehatan menerima laporan dari pihak keluarga terkait dugaan pelayanan medis yang dipersoalkan.
Sebagai tindak lanjut, BPJS Kesehatan menjadwalkan pemanggilan terhadap Direktur RS Larasati Pamekasan untuk meminta klarifikasi mengenai penanganan pasien tersebut.
Salah seorang pegawai BPJS Kesehatan membenarkan adanya agenda klarifikasi itu. Menurutnya, pertemuan semula dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 28 Juli 2026, namun ditunda karena Direktur RS Larasati berhalangan hadir.
“Rencananya dipanggil kemarin. Namun, karena Direktur RS Larasati sedang ada halangan, sehingga pertemuan masih ditunda,” katanya.
Menanggapi hal itu, Direktur RS Larasati Pamekasan, Khoirul Umam, menjelaskan bahwa setiap pasien yang datang ke rumah sakit menjalani prosedur pelayanan sesuai standar, baik untuk kondisi darurat (emergency) maupun tidak darurat (non-emergency).
Ia membenarkan bahwa Salamah sebelumnya telah memperoleh surat rujukan dari RSUD Smart Pamekasan untuk melanjutkan pengobatan ke rumah sakit di Surabaya. Namun, menurutnya, rujukan tersebut diberikan dalam kondisi non-emergency.
Khoirul menjelaskan, sebelum tindakan medis dilakukan, rumah sakit menerapkan dua tahapan persetujuan dari pasien atau keluarga. Tahap pertama adalah general consent, yakni persetujuan umum saat pasien mendaftar sebagai dasar pemberian layanan kesehatan.
Selanjutnya, pasien atau keluarga diminta memberikan informed consent, yaitu persetujuan tindakan medis setelah dokter menjelaskan diagnosis, manfaat, risiko, serta alternatif penanganan yang dapat dipilih.
Menurut Khoirul, kedua persetujuan tersebut merupakan syarat wajib sebelum tindakan medis dilakukan sehingga dokter tidak dapat mengambil keputusan tanpa persetujuan pasien maupun keluarganya.
“Dokter tidak memiliki kewenangan penuh terhadap tindakan. Tanpa persetujuan pasien, dokter tidak bisa berbuat apa-apa. Dokter hanya memberikan opsi-opsi penanganan,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus dugaan malapraktik ini juga telah ditangani Satreskrim Polres Pamekasan. Aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam penanganan medis terhadap pasien.
Di sisi lain, Dinas Kesehatan Pamekasan menyatakan hasil telaah internal menunjukkan pelayanan medis yang diberikan RS Larasati telah sesuai dengan prosedur.
Meski demikian, proses hukum di kepolisian maupun klarifikasi yang dilakukan BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai kewenangan masing-masing. (*)
