SUMENEP, LensaMadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep memulai pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan pemerintah kabupaten melalui rapat paripurna, Senin, 13 April 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, dan dihadiri jajaran anggota dewan serta perwakilan eksekutif.
Zainal mengatakan DPRD akan membahas seluruh raperda tersebut secara cermat dan terbuka dengan mengedepankan kepentingan publik.
Menurut dia, proses legislasi harus menghasilkan regulasi yang aplikatif dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Kami memastikan setiap raperda dibahas secara mendalam, transparan, dan melibatkan berbagai pihak terkait agar hasilnya tepat sasaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD akan memberi perhatian serius pada substansi yang berkaitan dengan pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, dan penguatan ekonomi daerah.
Dalam penyampaian Nota Penjelasan, dibacakan oleh Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim, terdapat tiga poin regulasi penting yang menjadi prioritas pembahasan.
Adapun tiga raperda yang mulai dibahas memiliki cakupan strategis. Pertama, Raperda Perubahan Kedua atas Perda Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dalam rancangan ini, pemerintah mengusulkan penyesuaian nomenklatur Dinas Kesehatan agar selaras dengan ketentuan kementerian. Selain itu, terdapat rencana penggabungan urusan pengendalian penduduk dengan pemberdayaan masyarakat desa untuk memperkuat sinergi pembangunan dan kemandirian desa.
Kedua, Raperda Penyertaan Modal pada BPRS Bhakti Sumekar. Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berupaya memperkuat struktur permodalan bank milik daerah guna meningkatkan kapasitas pembiayaan, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor pertanian. Penyertaan modal ini juga diarahkan untuk mendukung optimalisasi program UPLAND dari Kementerian Pertanian.
Ketiga, Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi ini difokuskan pada penguatan tata kelola aset agar lebih transparan dan akuntabel, sekaligus menyesuaikan dengan regulasi terbaru pemerintah pusat serta rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Ketiga raperda ini menyangkut aspek penting, mulai dari struktur organisasi perangkat daerah, penguatan ekonomi, hingga pengelolaan aset. Karena itu, pembahasannya harus komprehensif dan akuntabel,” kata Zainal.
DPRD Sumenep menargetkan pembahasan berjalan efektif sehingga dapat melahirkan regulasi yang mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. (*)
