DPRD Sumenep Kebut Penyelesaian Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

SUMENEP, LensaMadura.com – DPRD Kabupaten Sumenep melalui Panitia Khusus (Pansus) I terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah guna memperkuat tata kelola aset pemerintah daerah.

Pembahasan dilakukan dalam rapat kerja bersama jajaran eksekutif di ruang Komisi III DPRD Sumenep, Senin, 4 Mei 2026.

Rapat tersebut dipimpin Ketua Pansus I M Mirza Khomaini Hamid bersama anggota pansus lainnya.

Turut hadir dalam rapat itu Pelaksana Tugas Kepala BAKD Kabupaten Sumenep serta perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep.

Menurut Mirza, percepatan pembahasan dilakukan agar penyusunan regulasi dapat selesai sesuai agenda yang telah ditetapkan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.

“Kami ingin pembahasan berjalan maksimal sehingga perda ini nantinya benar-benar menjadi dasar pengelolaan aset daerah yang tertib dan akuntabel,” ujarnya.

Dikatakan, Raperda tersebut merupakan usulan pemerintah daerah yang disiapkan untuk memperkuat sistem pengelolaan dan pemanfaatan barang milik daerah secara lebih efektif dan transparan.

Dalam proses pembahasan, legislatif dan eksekutif melakukan pendalaman terhadap sejumlah materi penting guna memastikan aturan yang disusun dapat diterapkan secara optimal.

“Keberadaan regulasi tersebut penting untuk mendukung tata kelola kekayaan daerah agar lebih terarah serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Pansus I bersama pemerintah daerah menargetkan pembahasan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dapat segera dituntaskan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (*)

Baca Juga