PAMEKASAN, LensaMadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan mengapresiasi kinerja jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan yang berhasil menangkap buronan kasus dugaan penipuan investasi bodong dengan nilai kerugian mencapai Rp7,8 miliar.
Apresiasi tersebut disampaikan Anggota DPRD Pamekasan, Moh Faridi, saat menghadiri audiensi bersama para korban dugaan penipuan di Gedung DPRD Pamekasan, Selasa , 11 Agustus 2026.
Faridi secara khusus mengapresiasi kinerja Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto bersama jajarannya yang berhasil menangkap tersangka setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama sekitar enam tahun.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja cepat dan tegas Kasatreskrim Polres Pamekasan yang baru, AKP Yoyok Hardianto. Beliau bersama timnya membuktikan dedikasi tinggi dengan mengamankan tersangka yang telah menjadi DPO selama enam tahun,” ujar Faridi.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Pamekasan menangkap tersangka berinisial MLA atau Mohammad Lukman Anizar pada Minggu, 26 Juli 2026 lalu. Tersangka yang merupakan mantan pegawai bank tersebut ditetapkan sebagai DPO sejak 4 Desember 2020.
Kasus tersebut disebut merugikan 17 orang korban dengan nilai kerugian yang mencapai Rp7,8 miliar.
Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan, penangkapan tersangka merupakan bagian dari upaya kepolisian menuntaskan perkara yang telah dilaporkan masyarakat.
“Tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. Langkah ini adalah wujud komitmen Polres Pamekasan untuk mengusut tuntas perkara yang merugikan 17 orang korban tersebut,” kata Yoni.
Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Perbankan.
Penangkapan tersangka mendapat apresiasi dari DPRD Pamekasan dan masyarakat. Keberhasilan tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi para korban sekaligus menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani perkara yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. (*)

