Lensamadura.com, Sumenep – Tim Gugus Covid 19 Kec. Raas, Kab. Sumenep melaksanakan operasi Yustisi di pelabauhan Dermaga kecamatan Raas. Sasaran awal adalah penumpang KM. Dharma Kartika yang tiba dari Pelabuhan Kalianget.
Ada beberapa penumpang yang terkena sanksi karena melanggar protokol kesehatan. Operasi Yustisi ini merupakan penerapan dari Inpres No. 6 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Sumenep No. 55 tahun 2020.
“Masyarakat belum bisa berdisiplin dalam penggunaan masker untuk mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yang gunanya untuk memutus matarantai penularan dan penyebaran covid 19 di wilayah Kabupaten Sumenep khususnya,” ungkap Dony Prasetya salah satu anggota Polsek Kec. Raas. (19/09).
Dirinya menambahakan, masih banyak masyarakat yang menganggap remeh terhadap penyebaran dan penularan virus covid 19 di Sumenep khususnya di Kec. Raas. Tentu ini bukan hanya menjadi tugas dan tanggung jawab tim gugus kecamatan saja, akan tetapi ini juga menjadi tanggungjawab kita semua. Selaku penegeka hukum dan kedisiplinan.
“Kita tidak bisa bekerja sendiri yang artian kita harus bisa bekerjasama antara tim gugus covid 19 dengan masyarakat dalam memutus penyebaran covid19,” tambah Dony Prasetya.
Dalam operasi tersebut, penumpang yang melanggar diberikan sanksi fisik yang berupa Push-up dan kemudian diberikan masker oleh petugas agar kedepan tidak lupa atau lalai dalam menggunakan masker saat bepergian atau berktivitas.
“Penggunaan masker ini sebenarnya adalah salah satu bentuk kedisiplinan yang bertujuan untuk kebaikan bersama, kesehatan bersama, karena masker yang kita pakai melindungi orang lain, maskerku melindungimu dan maskermu menlindungiku,” pungkasnya. (Ros)