Diskominfo Sumenep Perkuat Layanan Aduan Publik di Tingkat Kecamatan

SUMENEP, LensaMadura.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep melakukan monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan layanan pengaduan publik melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional–Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) di sejumlah kecamatan.

Melalui kegiatan ini, Diskominfo mendorong kecamatan untuk lebih proaktif dalam menyampaikan informasi sekaligus memantau aduan masyarakat melalui aplikasi lapor.go.id.

Salah satu kegiatan dilaksanakan di Kecamatan Saronggi, dengan menyasar sosialisasi hingga tingkat desa.

Langkah ini dilakukan agar masyarakat memahami mekanisme penyampaian pengaduan dan dapat memanfaatkan layanan tersebut secara optimal.

Pelaksana Tugas Camat Saronggi, Arman Mustafa, mengatakan layanan informasi menjadi kebutuhan penting hingga tingkat desa, seiring perkembangan teknologi digital.

“Pelayanan informasi saat ini sangat penting. Melalui SP4N-LAPOR!, layanan menjadi lebih responsif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya, Selasa, 14 April 2026.

Ia menambahkan, pihak kecamatan juga membuka akses komunikasi selama 24 jam, termasuk melalui grup WhatsApp bersama kepala desa untuk mempercepat tindak lanjut informasi dan aduan masyarakat.

Selain itu, sosialisasi SP4N-LAPOR! juga dilakukan melalui media sosial agar informasi dapat menjangkau masyarakat lebih luas.

Warga yang belum memahami mekanisme pengaduan diberikan pendampingan secara langsung.

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Sumenep, Irwan Sujatmiko, mengatakan monev tidak hanya dilakukan pada organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi juga menyasar kecamatan.

“Pengaduan pelayanan publik harus segera ditindaklanjuti sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memberikan layanan yang responsif, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Menurut dia, setiap aduan masyarakat merupakan masukan penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan, sehingga tidak boleh diabaikan atau ditunda penanganannya.

“Penanganan yang cepat dan tepat tidak hanya menyelesaikan masalah, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah,” ujarnya.

Selain di Kecamatan Saronggi, kegiatan serupa sebelumnya juga dilakukan di Kecamatan Batuan sebagai bagian dari upaya memastikan layanan pengaduan publik berjalan optimal di seluruh wilayah Kabupaten Sumenep. (*)

Baca Juga