SUMENEP, LensaMadura.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sumenep tengah mematangkan rencana penerapan penundaan layanan publik bagi mantan suami yang tidak memenuhi kewajiban nafkah kepada anak dan mantan istri pasca perceraian.
Langkah tersebut dibahas kembali dalam rapat teknis yang digelar sebagai tindak lanjut hasil studi tiru Disdukcapil Sumenep bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Pengadilan Agama Sumenep ke Surabaya beberapa waktu lalu.
Kepala Disdukcapil Sumenep, Syahwan Effendy, mengatakan pembahasan lanjutan dilakukan agar hasil studi tiru tidak berhenti pada tataran konsep, tetapi dapat segera diterapkan di daerah.
“Ini tindak lanjut dari kegiatan kami di Surabaya. Harapannya, hasil yang diperoleh tidak berhenti sebatas studi tiru, tetapi bisa segera diwujudkan di Kabupaten Sumenep,” kata Syahwan di Sumenep, Kamis, 4 Juni 2026.
Rapat yang dihadiri unsur Diskominfo, Pengadilan Agama, dan Dinas Sosial Sumenep itu juga membahas teknis pelaksanaan agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terkait penerapan kebijakan di lapangan.
Menurut Syahwan, sistem yang diterapkan di Sumenep nantinya kemungkinan tidak sepenuhnya mengadopsi pola di Surabaya karena adanya perbedaan dukungan data kependudukan.
“Kita ingin program ini bisa berjalan lebih dulu. Sistemnya disiapkan agar nantinya dapat diterapkan secara bertahap,” ujarnya.
Syahwan berharap kebijakan tersebut dapat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pasca perceraian serta memberikan perlindungan terhadap hak anak dan mantan istri.
“Kami ingin kebijakan ini dapat mendorong tanggung jawab pasca perceraian agar hak anak dan mantan istri tetap mendapatkan perlindungan,” tegasnya. (*)






