Disdukcapil Sumenep Luncurkan Aplikasi SPONTAN, Permudah Layanan Kependudukan

Disdukcapil Sumenep (lensamadura.com/istimewa)

SUMENEP, lensamadura.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sumenep memiliki inovasi terbaru, yaitu meluncurkan aplikasi sistem pelayanan online peristiwa kependudukan (SPONTAN).

Kepala Disdukcapil Sumenep Syahwan Effendy mengatakan, program SPONTAN tersebut bertujuan mempermudah masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan, dan mempercepat updating data dengan melibatkan petugas pembantu register desa (pemredes).

“Selain itu, program ini untuk mencapai target kepemilikan dokumen kependudukan, sekaligus meningkatkan peran aktif petugas pemredes,” kata Syahwan Effendy, Minggu, 21 April 2024.

Dia mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan bimbingan kepada pemredes terkait prosedur dan cara kerja pengajuan dokumen dari pemohon melalui sistem online tersebut.

“Sudah, Mas. Hanya belum dimasifkan. Untuk aplikasinya sudah punya semua dan diperkenalkan ke pemredes sejak tahun 2023, hanya pendekatannya yang berbeda,” ujarnya.

Dia menjelaskan, jika dulu pemredes menunggu masyarakat untuk melapor, “Namun saat ini, ketika masyarakat melaporkan untuk memperoleh layanan, maka pemredes harus hadir kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

Pelayanan seperti ini, kata dia, sesuai dengan undang-undang administrasi kependudukan (Adminduk) yaitu stelsel aktif.

“Pencatatan sipil pada dasarnya juga menganut stelsel aktif bagi penduduk. Penjelasan tersebut juga menjadi asas hukum dalam UU administrasi kependudukan dan menjadi rujukan bagi perumusan norma dalam UU administrasi kependudukan,” tegasnya.

Oleh karena itu, ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan dengan baik program tersebut.

“Ya sambil berjalan, kita lakukan perbaikan terus menerus ke pemredes,” tandasnya.

Mekanisme Layanan SPONTAN

Bagi masyarakat yang ingin melapor dan mengurus dokumen kependudukan, berikut mekanisme dan tata caranya:

1. Penduduk menghubungi WhatsApp Disdukcapil Sumenep 082336967700
2. Petugas akan menghubungi pemredes untuk diklarifikasi pada pemohon
3. Pemredes memeroses dokumen kependudukan pemohon melalui Simponi Redes/Unit Layanan Dukcapil Kecamatan
4. Pemredes menyerahkan dokumen kependudukan yang telah dicetak kepada pemohon
5. Pemredes mengirim dokumentasi penyerahan (red)

Baca Juga :  Aktivis Perempuan Minta APH Tegas Tangani Kasus Pelecehan Seksual di Sumenep
Dapatkan Berita Terupdate dari Lensa Madura di: