SUMENEP, LensaMadura.com – Isu pembatasan pita cukai terhadap salah satu pabrik rokok di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, menjadi perbicangan publik.
Pembatasan itu diduga berkaitan dengan ketidaksesuaian antara jumlah produksi rokok dan stok pita cukai yang dimiliki perusahaan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan tersebut mencuat setelah adanya temuan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Indonesia saat melakukan pengawasan terhadap aktivitas produksi perusahaan rokok.
Arman (bukan nama sebenarnya) mengatakan kabar itu menjadi perbincangan dalam beberapa waktu terakhir.
Menurut dia, perusahaan yang dimaksud dikabarkan mengalami pembatasan dalam pengambilan pita cukai.
“Informasinya karena produksi rokok diduga tidak sebanding dengan stok pita cukai yang tersedia. Tapi sejauh ini belum ada penjelasan resmi,” ujar Arman, Kamis, 28 Mei 2026.
Ditanya lebih lanjut, Arman mengaku tidak mengetahui secara rinci bentuk temuan maupun langkah yang diambil pihak Bea Cukai terhadap perusahaan tersebut.
“Yang ramai dibicarakan memang soal pembatasan pita cukai. Detailnya seperti apa saya kurang tahu,” ujarnya dengan nada lirih.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait hal tersebut.
LensaMadura.com telah berupaya mengonfirmasi kabar tersebut kepada pihak Bea Cukai Madura.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons maupun keterangan resmi yang diberikan.
Dalam beberapa tahun terakhir, pengawasan terhadap industri hasil tembakau terus diperketat oleh pemerintah, termasuk terkait penggunaan pita cukai dan kesesuaian jumlah produksi rokok.
Langkah itu dilakukan untuk menekan potensi pelanggaran di sektor barang kena cukai. (*)






