SUMENEP, lensamadura.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Dear Jatim melakukan aksi demontrasi ke kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep terkait banyaknya temuan dugaan tindak pidana korupsi di dalam lumbung instansi tersebut, Kamis 21 Desember 2023.
Penyimpangan itu, yakni mulai dari dugaan korupsi realisasi belanja daerah, realisasi dana BOS, dan 15 paket pekerjaan pembangunan fisik sekolah yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Korlap Aksi Ali Rofiq mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sumenep tahun 2022 mengalokasikan anggaran dan realisasi belanja daerah ke Dinas Pendidikan Sumenep sebesar Rp.867.274.407.112,00 dan terealisasi hanya sebesar Rp.680.864.999.736,47
“Anggaran itu diperuntukkan untuk realisasi belanja hibah, realisasi belanja bantuan sosial per-individu, belanja pegawai BOS, anggaran modal BOS, pajak BOS, pembangunan gedung sekolah atau DAK dan lain-lain dengan tujuan memperbaiki sistem tata kelola pendidikan. Namun sangat jauh sekali dari harapan masyarakat,” kata Ali Rofiq.
Massa aksi sempat ditemui oleh salah satu perwakilan Disdik Sumenep, namun mereka mengaku tidak puas dan tetap ngotot untuk ditemui langsung kepala dinas pendidikan.
Aksi tersebut sempat diwarnai aksi bakar ban, bahkan massa ngotot memaksa masuk ke dalam kantor dinas pendidikan untuk mencari Kepala Dinas, serta melakukan sweeping ke setiap ruangan kantor setempat.
Kemudian sekitar lima perwakilan mahasiswa mencoba masuk, akan tetapi dihadang oleh aparat kepolisan di depan pintu kantor Dinas Pendidikan.
Karena keadaan sudah memanas, Kepala Dinas pendidikan Agus Dwi Saputra akhirnya menemui massa aksi dan berdialog.
Agus tidak banyak memberikan penjelasan, hanya saja pihaknya mengakui bahwa terkait realisasi dana BOS terdapat temuan dari BPK RI. Namun sudah ditindak lanjuti, kemudian untuk temuan yang kekurangan kelebihan pembayaran sudah dipenuhi ditahun 2022.
“Jadi secara teknis itu sudah dikerjakan oleh rekan-rekan, dan terkait pemanggilan dari pihak Polres Sumenep kemarin saya ada panggilan asesmen ke Surabaya dan kemarin berkas sudah kami sampaikan ke BPKO-nya untuk kemudian disampaikan ke Polres Sumenep, sehingga kami menunggu tindak lanjut pemanggilan, dan saya janji akan hadir,” kata Agus.
Lebih lanjut, Ali Rofiq menyoal terkait anggaran bantuan sosial kepada individu juga dinilai tidak tepat sasaran dan hanya direalisasikan sebesar Rp. 413.600.000,00 dari anggaran Rp.8.011.400.000,00.
Bahkan, lanjut dia, belanja pegawai BOS di Dinas Pendidikan Sumenep yang terdapat pada 611 Sekolah Negeri di 27 Kecamatan hanya terealisasi sebesar Rp.22.481.252.919,00 dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp.27.479.142.000,00
“Jadi sudah sangat jelas, anggaran tersebut juga diperuntukkan untuk kegiatan operasional sekolah, namun hasil investigasi Dear Jatim dan dari laporan masyarakat bahwa sekolah negeri di Kabupaten Sumenep masih minim fasilitas,” jelas Ali Rofiq.
Bahkan, kata dia, yang lebih parah ada beberapa sekolah yang sudah ditutup secara sah masih mendapatkan transfer dana BOS ke rekening sekolah tersebut, dan bahkan untuk belanja modal BOS pada 611 Sekolah Negeri anggarannya sebesar Rp.31.806.781.200,00 dan hanya terealisasi Rp.12.307.949.417,00 tanpa adanya keterangan jelas dari Dinas Pendidikan.
“Berdasarkan temuan kami dan dari hasil audit BPK RI perwakilan Jawa Timur ada sebanyak 15 paket pekerjaan pembangunan gedung dan rehabilitasi sekolah yang dikerjakan oleh rekanan atau pihak ketiga yang tidak sesuai Standart Nasional Indonesia (SNI) dan juga ada yang kekurangan volume,” terangnya
Tidak hanya itu, yang lebih mencengangkan lagi saat ditanyakan terkait paket-paket yang tidak sesuai dengan SNI, Kadisdik Sumenep tidak bisa menjawab atau tidak paham sama sekali bagaimana regulasinya dan menyalahi aturan apa.
“Sangat lucu sekali seorang kepala dinas tidak paham regulasi dalam realisasi anggaran tersebut. Lantas apa yang bisa diharapkan dari dinas pendidikan, kemajuan apa, generasi apa yang akan dibangun, jadi bagaimana ada tindakan yang jelas, dan bagaimana ada tanggung jawab kalau tidak paham terkait regulasi itu,” tutupnya.
Massa aksi pun membubarkan diri dan akan melaporkan temuannya dan ketidaktahuan kadisdik Sumenep terkait point tuntutan yang dilayangkan Dear Jatim. (serikatnews/red)