JAKARTA, LensaMadura.com – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mendukung langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang menyidik dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman meminta penyidikan dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih. Menurut dia, penyidik perlu mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Jika serius, maka mudah mengungkap siapa saja pemainnya. Kami yakin Kortastipidkor sudah memiliki data dan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Jangan tebang pilih, ungkap semuanya sesuai perintah Presiden,” kata Yusri, Selasa, 7 Juli 2026.
Yusri juga mendorong penyidik memperluas pendalaman perkara dengan memeriksa sampel batu bara di setiap stockpile PLTU. Selain itu, ia meminta peran perusahaan survei yang menerbitkan sertifikat analisis kualitas batu bara dalam kerja sama antara PLN EPI dan pemasok turut ditelusuri.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menyatakan dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara sekitar Rp5 triliun. Nilai tersebut, menurut penyidik, merupakan indikasi awal yang juga memperhitungkan dampak gangguan pasokan listrik yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya blackout di sejumlah wilayah.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo mengatakan angka kerugian itu masih bersifat sementara dan belum berdasarkan hasil audit investigatif.
“Diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun,” kata Robertus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin, 6 Juli 2026.
Menurut Robertus, penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif guna memastikan besaran kerugian negara. Sementara itu, proses penyidikan terus berjalan melalui pemeriksaan saksi, ahli, dan pengumpulan alat bukti lainnya. (*)
