BRI Sumenep Hormati Proses Hukum Kasus Dugaan Fraud Mantan Pekerja

SUMENEP, LensaMadura.com – Pimpinan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Sumenep, Ali Topan, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus dugaan fraud yang melibatkan mantan pekerja BRI berinisial NA.

Ali mengatakan BRI mendukung penuh proses persidangan yang kini berlangsung di Pengadilan Negeri Sumenep dan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“BRI menghormati proses hukum yang berlangsung dan mendukung penuh Pengadilan Negeri Sumenep dalam menjalankan tugasnya secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ali Topan dalam keterangan tertulis, Jumat, 19 Juni 2026.

Menurut dia, BRI telah mengambil tindakan tegas terhadap oknum pekerja yang terlibat dalam kasus tersebut dengan menjatuhkan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Januari 2020.

Ali menegaskan, BRI memiliki komitmen kuat dalam mencegah dan mengungkap setiap tindakan fraud di lingkungan kerja.

Karena itu, perusahaan menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran yang berpotensi merugikan nasabah maupun perusahaan.

Ia menambahkan, BRI juga terus menjunjung tinggi penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam seluruh kegiatan operasional bisnis guna menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan tata kelola perusahaan berjalan dengan baik.

“BRI akan terus bersikap kooperatif serta mendukung setiap proses hukum yang berkaitan dengan penanganan kasus fraud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Kasus dugaan fraud yang melibatkan mantan pekerja BRI tersebut saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Sumenep. (*)