SURABAYA, LensaMadura.com – Sinergi Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Bea Cukai Tanjung Perak, dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggagalkan upaya ekspor ilegal sekitar 3,4 ton merkuri cair dengan nilai diperkirakan mencapai Rp17,5 miliar. Barang berbahaya tersebut rencananya dikirim ke Burkina Faso, Afrika Barat.
Pengungkapan kasus itu merupakan hasil pengembangan intelijen dan analisis risiko terhadap sebuah kontainer ekspor yang diberitahukan berisi keramik. Pemeriksaan dilakukan di PT Terminal Petikemas Surabaya oleh tim gabungan Bea Cukai dan Polrim pada Jumat, 24 Juli 2026
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, mengatakan keberhasilan tersebut menjadi bukti kuatnya kolaborasi antarinstansi dalam mengawasi lalu lintas barang ekspor sekaligus mencegah penyelundupan komoditas berisiko tinggi.
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai bersama Polri dalam mencegah penyelundupan barang berbahaya. Pengawasan ekspor tidak hanya bertujuan mengamankan penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak negatif peredaran merkuri,” ujar Rusman.
Saat pemeriksaan fisik terhadap kontainer, petugas menemukan ketidaksesuaian antara dokumen ekspor dengan isi muatan. Dokumen mencantumkan 900 karton keramik seberat 11 ton, namun di dalam kontainer hanya ditemukan 826 karton keramik.
Selain itu, petugas juga menemukan 251 botol plastik dan 71 jeriken berisi cairan berwarna perak yang disembunyikan di sela-sela pallet keramik dan dilapisi aluminium foil.
Untuk memastikan jenis cairan tersebut, sampel dikirim ke Balai Laboratorium Bea Cukai Surabaya. Hasil pengujian memastikan bahwa cairan itu merupakan merkuri. Atas temuan tersebut, seluruh barang langsung ditegah dan disegel sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Barang yang diamankan meliputi 826 karton keramik, 251 botol plastik berkapasitas 600 mililiter dengan berat kotor sekitar 2.008 kilogram, serta 71 jeriken berkapasitas dua liter dengan berat kotor sekitar 1.420 kilogram. Total merkuri cair yang berhasil diamankan mencapai sekitar 3.428 kilogram dengan estimasi nilai sebesar Rp17,5 miliar.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Agus Cahyono, menjelaskan pelaku menggunakan modus concealment, yakni menyembunyikan merkuri di dalam botol dan jeriken yang ditempatkan di sela-sela pallet keramik, kemudian dibungkus aluminium foil agar tidak mudah terdeteksi mesin pemindai.
“Modus yang digunakan adalah concealment, yaitu menyembunyikan merkuri di balik muatan keramik agar tidak terdeteksi. Berdasarkan dokumen ekspor, barang tersebut akan dikirim ke Burkina Faso dan diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan emas,” kata Agus.
Atas perbuatannya, eksportir beserta pihak terkait diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury yang mengatur pengendalian perdagangan merkuri.
Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap arus barang lintas negara bersama aparat penegak hukum guna mencegah penyelundupan komoditas berbahaya, sekaligus mendukung komitmen Indonesia dalam pengendalian peredaran merkuri sesuai Konvensi Minamata. (*)






